Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkominfo: Revisi aturan telekomunikasi dikomando Menkoperekonomian

Menkominfo: Revisi aturan telekomunikasi dikomando Menkoperekonomian Menkominfo Rudiantara. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit saat ini berada di Kementerian Koordinator Perekonomian. Menurutnya, semua hal terkait revisi tersebut akan dikomandoi oleh Kementerian Perekonomian.

"Nanti akan dikoordinir oleh Menko Perekonomian. Saya sudah ketemu sama Menko Perekonomian. Secara governance itu harus dibahas bersama beberapa menteri, karena ini sifatnya strategis," ujarnya saat ditemui awak media di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (25/07).

Dirinya pun tidak menjelaskan detail mengenai status revisi kedua PP tersebut. Maksud dari status ini yakni apakah revisi kedua PP tersebut sudah selesai atau belum. Dia hanya mengulangi jawaban ketika pertanyaan mengenai status revisi kedua PP tersebut dilontarkan awak media.

"Intinya terkait hal ini akan dikoordinir oleh Menko Perekonomian," kata pria yang akrab disapa Chief RA ini.

Meski begitu, dirinya mengatakan bahwa dengan adanya revisi kedua PP maka akan membawa dampak terhadap percepatan pembangunan ke depannya. Dia juga menjamin bahwa network sharing secara aktif dilakukan secara business to business. Artinya bukan suatu hal yang bersifat mandatory dari pemerintah.

"Secara konsep, kita itu harus membangun lebih cepat dan efisien. Kemudian secara substansi itu bagaimana memaksimalkan kapasitas yang ada. Kita bisa manfaatkan apapun termasuk sharing infrastruktur. Sebelumnya ada passive sharing, sekarang kita dorong untuk active sharing. Saya jamin ini optional, harus business to business. Nanti kita cek lagi draf-nya bagaimana," jelasnya.

Kedua revisi PP tersebut memang belum lama ini tengah memanas. Terlebih pada PP No 53 tahun 2000. Nantinya, PP tersebut akan membuka peluang penggunaan frekuensi bersama oleh para operator atau network sharing. Network sharing ini dikabarkan juga nantinya sebagai kewajiban dari pemerintah yang harus dilakukan oleh operator.

Jelas hal ini menimbulkan polemik yang berujung ketidakadilan terutama bagi operator yang memiliki jangkauan terluas. Sementara bagi operator lain, ini merupakan kesempatan emas untuk menjangkau daerah-daerah yang belum terjamah sekaligus mengurangi beban investasi.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer
Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer

Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.

Baca Selengkapnya
Prabowo Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Begini Penjelasan Pakar Tata Negara
Prabowo Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Begini Penjelasan Pakar Tata Negara

Maka harus, melakukan Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Baca Selengkapnya
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkominfo: Keputusan Blokir Gim Online Perlu Pertimbangkan Ekosistem
Menkominfo: Keputusan Blokir Gim Online Perlu Pertimbangkan Ekosistem

Kemenkominfo sedang mengatur pertemuan dengan perwakilan KPAI untuk meminta saran.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya
Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya

Jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.

Baca Selengkapnya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya