Menkominfo: Go-Jek dan Uber memang harus diatur
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyatakan keberadaan Go-Jek, Uber, GrabTaxi, dan aplikasi sejenisnya memang harus diatur.
"Namanya juga teknologi digital kan ya, sesuatu yang tidak bisa dibendung. Jadi bagaimana pun solusi nya kita selesaikan dari sisi aturan. Gitu aja sih.Tapi, kembali lagi revisi aturan tunggu Pak Jonan lah," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (21/12).
Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memperkenankan kendaraan roda dua atau ojek sebagai angkutan umum. Oleh sebab itu, kata dia, untuk mengatur adanya aplikasi tersebut, harus merevisi UU terkait.
"Kalau dari sisi UU tentunya kita harus bicara dengan parlemen ya, tapi kan kalau kita lihat kemarin ada yang minta aturan itu direvisi. Tapi balik lagi revisi aturan tunggu Pak Jonan lagi," terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengeluarkan aturan pelarangan operasional layanan aplikasi transportasi seperti Go-Jek, GrabTaxi, dan Uber. Pelarangan itu tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015.
Namun, baru sehari kebijakan tersebut dikeluarkan, Menhub mencabut kebijakannya itu. Nah, gara-gara keputusannya itu, Presiden RI Jokowi melalui akun Twitter pribadinya ikut berkomentar atas kebijakan yang diambil oleh anak buahnya.
"Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," ujar Jokowi dalam akun Twitter-nya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya