Menkominfo: Draft revisi UU ITE diajukan ke DPR bulan Juli
Merdeka.com - Undang-undang No. 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 atau yang dikenal dengan UU ITE tengah menjadi kontroversi. Pasalnya, banyak kalangan yang mendapati bahwa dalam UU tersebut masih terdapat ketidakjelasan.
Hal itu terkait dengan esensi dari pasal yang memidanakan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media internet. Sehingga, pasal tersebut didesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk direvisi oleh DPR.
Terkait revisi pada pasal tersebut, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, saat ini sedang dilakukan harmonisasi pada draft revisi tersebut antar pihak-pihak yang terkait.
"Sedang dalam proses harmonisasi. Setelah harmonisasi kita sampaikan ke DPR. Tapi tahun ini selesai, kok," ujarnya seusai konferensi pers Simposium Nasional Cybersecurity di kantornya, Jakarta, Kamis (28/05).
Kendati begitu, dirinya tidak menyebutkan secara detail terkait ada tidaknya penurunan sanksi pada pasal yang akan direvisi tersebut.
"Tunggu setelah harmonisasilah. Setelah harmonisasi secepatnyalah mudah-mudahan sudah selesai dan disampaikan ke DPR. Paling lama bulan Juli ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, UU ITE pasal 27 ayat 3 ini kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Sanksi tersebut dinilai banyak pihak terlalu berat. Hal itu dikarenakan belum diketahuinya definisi yang jelas dari pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Sementara itu, berdasarkan catatan dari Kemkominfo, sudah ada 74 kasus korban internet yang dijerat dengan pasal tersebut.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya