Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkominfo bantah merger XL-Axis rugikan negara

Menkominfo bantah merger XL-Axis rugikan negara Tifatul Sembiring - IGF. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Menkominfo Tifatul Sembiring mengungkapkan merger PT XL Axiata Tbk dengan PT Axis Telekom tidak merugikan negara, bahkan memberikan pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp 1 triliun tahun ini dan potensi pendapatan Rp 4 triliun sampai 2023 untuk 5 MHz yang dilepas XL.

"Proses merger ini justru sangat menguntungkan negara, baik dari aspek peningkatan perolehan PNBP, khususnya dari BHP frekuensi secara maksimal, dan juga dari aspek pemanfaatan spektrum frekuensi radio dari kemungkinan kondisi yang idle," tegasnya, Rabu (11/12).

Secara komulatif, tambahnya, jika merger akuisisi ini diikuti dengan rangkaian proses penarikan kembali izin pita spektrum frekuensi radio selebar 2 x 10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu frekuensi 1975-1980 MHz yang berpasangan dengan 2165-2170 MHz dan frekuensi 1955-1960 MHz yang berpasangan dengan 2145-2150 MHz, dan kemudian dilakukan seleksi terhadap dua blok frekuensi yang ditarik tersebut, pada akhirnya menambah perolehan BHP frekuensi sekitar Rp 4 triliun.

Menurut Tifatul, seandainya keputusan untuk memberikan persetujuan terhadap permohonan merger-akuisisi yang dilakukan oleh PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia ini tidak segera diambil, Axis menyatakan sendiri akan bangkrut sehingga tidak bisa melakukan kewajiban pembayaran BHP frekuensi.

Sebagaimana diketahui, Menkominfo Tifatul Sembiring pada 28 November 2013 telah memberikan persetujuan terhadap permohonan merger-akuisisi yang dilakukan XL dan Axis. Persetujuan tersebut diikuti dengan pengambilan dua blok frekuensi 3G.

Tifatul menegaskan keputusan tersebut juga sudah melalui pembicaraan dengan operator lainnya, yaitu Telkomsel dan XL dan telah melalui kajian terkait persaingan usaha.

Sebelumnya, Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya mengatakan Menkominfo Tifatul Sembiring keliru dalam mengambil keputusan terkait merger XL-Axis. Untuk itu, tambahnya, Komisi I DPR akan meminta Menkominfo memberikan klarifikasi kepada DPR.

"Merger antara XL-Axis tersebut berisiko merugikan negara, akibat peralihan frekuensi dari perusahaan Arab Saudi itu kepada perusahaan Malaysia. Penguasaan frekuensi kepada asing selama ini justru pemanfaatannya tidak maksimal," tegas Chandra.

Menurutnya, industri seluler perlu ditata dengan lebih efisien, adil dan transparan, dengan berorientasi kemudahan konsumen sehingga alokasi frekuensi harus sesuai dengan ukuran dan daya jangkau masing-masing operator. (mdk/dzm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP