Menkominfo bakal kaji aturan soal penempatan data center
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, nampaknya memberikan indikasi bahwa perusahaan asing tidak perlu membangun data center di Indonesia. Pernyataannya itu merujuk pada peraturan pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam peraturan itu, tertuang pada pasal 17 yang menyatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
"Kemkominfo itu sudah mereview. Kita itu patokannya, semua kebijakan pemerintah itu harus direview, dengan tujuan bagaimana negara kita ini kompetitif di internasional lanskap. Itu pertama. Bagaimana mengefisienkan seluruh proses bisnis," ujarnya kepada awak media usai rapat bersama KPI dan Komisi I di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/09).
"Saya tidak mengatakan wajib tapi itu bagian dari yang kita review. Saat ini sudah ada teknologi cloud computing," pungkasnya.
Dikatakannya, perihal ini sudah dia bicarakan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebab hal itu merupakan kepentingan dari OJK.
"Yang lebih penting lagi, mending pilih mana, punya perangkat di situ tapi kita bengong, apakah kita dapat user ID sama password? Ya, kita cari yang lebih efisien yang mana, karena kita berkompetisi dengan negara lain," jelasnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya