Menkominfo: Akreditasi e-commerce penting bagi perlindungan konsumen
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengharapkan ke depan adanya akreditasi untuk perusahaan e-commerce. Hal ini, bertujuan semata-mata untuk perlindungan bagi konsumer. Untuk proses akreditasi tersebut, dirinya serahkan kepada Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA).
"Proses akreditasi ini juga untuk consumer protection. Nanti prosesnya seperti apa diserahkan ke asosiasi terkait," ujarnya saat ditemui di acara Indonesia E-commerce Summit & Expo di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Serpong, Rabu (27/4).
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Ketua Umum idEA, Daniel Tumiwa, berujar, jika akreditasi yang akan diminta oleh pemerintah sudah 80 persen disiapkan. Ada beberapa syarat yang mesti dilakukan oleh perusahaan e-commerce baru untuk mendapatkan akreditasi.
"Salah satu syarat utama untuk bisa mendapatkan akreditasi adalah consumer protection. Salah satu contoh consumer protection itu customer service. Bagaimana pelayanan customer service-nya dan soal securitynya," jelas Daniel.
Daniel menambahkan, selain itu juga, syaratnya adalah mendapatkan rekomendasi dari member idEA. Misalnya saja, ada perusahan e-commerce baru, jika mereka ingin mendapatkan akreditasi, maka mereka harus memiliki koneksi member idEA.
"Jadi intinya berdasarkan dari rekomendasi member idEA. Itu kalau korporat. Untuk individual kita juga bisa agar mereka menjadi member idEA yang individu. Per bulannya itu Rp 200 ribu. Tapi, setiap bulan mesti kita rutin untuk mengeceknya," jelasnya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaGaransi Bebas Pengembalian memungkinkan pembeli mengembalikan barang ke penjual dengan alasan berubah pikiran.
Baca SelengkapnyaTingkatkan pengalaman belanja online, Shopee luncurkan inovasi Garansi Bebas Pengembalian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaNegara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan demi memastikan perbaikan kualitas layanan dan keberlanjutan perusahaaan.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaBank DKI juga terus aktif mensosialisasikan berbagai informasi mengenai keamanan transaksi perbankan digital serta transparansi informasi produk dan layanan.
Baca Selengkapnya