Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menang sidang, Microsoft kantongi Rp 155,4 miliar dari Motorola

Menang sidang, Microsoft kantongi Rp 155,4 miliar dari Motorola Microsoft vs Motorola. © GSMarena.com

Merdeka.com - Pada hari Rabu lalu, sepertinya menjadi hari baik untuk Microsoft, pasalnya perusahaan tersebut telah memangkan gugatan terhadap Motorola.

Dilansir Reuters (4/9), Microsoft memenangkan gugatan yang dilayangkan pada Motorola terkait pelanggaran paten standar video H.264 dan paten pada konektivitas Wi-Fi.

Dengan keputusan hakim tersebut, Microsoft berhasil mengantongi uang sebesar USD 14 juta dolar, atau setara dengan Rp 155,4 miliar dari anak perusahaan dari Google, Motorola.

Akan tetapi, Motorola tentu tidak tinggal diam. Pihaknya siap mengajukan banding terkait keputusan tersebut. Bahkan juru bicara Motorola, William Moss, mengungkapkan bahwa dia kecewa dengan keputusan hakim.

"Kami kecewa dengan hasil ini, tapi kami berharap untuk dapat mengajukan banding atas masalah hukum dalam kasus ini," ujar Moss. (mdk/ega)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP