Masihkah e-voting diragukan?
Merdeka.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pekan ini baru saja menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke VIII di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta untuk memilih pengurus periode 2015-2018. Menariknya, pemilihan pengurus APJII tersebut menggunakan e-voting.
Menurut Ketua Steering Committee (SC) Wahyoe Prawoto ini adalah kali pertama e-voting dilakukan di APJII dalam proses pemilihan pengurus sejak asosiasi ini didirikan tahun 1996.
Sistem pemilihan dengan cara e-voting ini, memang belum begitu masif digunakan di Indonesia. Masih banyak keraguan atas terjaminnya sistem yang digunakan aman.
Namun, anggapan itu tak berlaku di Munas APJII ke VIII ini. Bahkan, kesuksesan menggunakan cara baru di era teknologi informasi ini direguk bahagia oleh organisasi yang sudah berdiri sejak 15 Mei 1996 ini. Seraya ingin mematahkan anggapan bahwa e-voting tak terjamin sisi keamanannya.
"Jika sistem yang digunakan akurat, maka sistem pemilihan menggunakan evoting ini akan lebih akurat hasilnya. Hasil bisa diketahui lebih cepat. Perhitungan suara bisa didapat dalam hitungan detik, berbeda dengan sistem manual yang bisa menghabiskan waktu berjam-jam," ujar pemrakarsa e-voting untuk Munas APJII VIII, Valen Riyadi saat dihubungi Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat, (22/05).
Kendati begitu, bukan berarti dipilihnya sistem e-voting saat itu tanpa perbedaan 'keyakinan'. Memang, tidak dipungkiri ada beberapa anggota APJII yang awalnya tidak setuju menggunakan sistem ini lantaran sisi keamanan dan kepercayaannya.
Tetapi, perbedaan pendapat itu pun tak berlangsung lama. Akhirnya, panitia pun mengusulkan agar sistem juga dibackup dengan sistem manual.
"Setelah peserta melakukan pilihan di komputer, secara otomatis akan langsung tercetak nama yang dipilih di selembar kertas, dan kertas itu dimasukkan ke kotak suara," jelasnya.
Kotak suara ini adalah back up. Kalau sistem sampai berjalan dengan tidak semestinya, bisa dilakukan perhitungan secara manual dengan menghitung kertas suara yang ada di dalam kotak.
"Realitasnya, saat Munas APJII kemarin, proses pemilihan hingga perhitungan bisa dilakukan secara online. Kami tidak perlu membuka kotak suara dan menghitung secara manual, karena sidang bisa menerima hasil perhitungan elektronis," ucapnya.
Berdasarkan pengamatan Merdeka.com saat pemilihan berlangsung hingga mengumumkan siapa saja yang terpilih, memang waktu yang dibutuhkan hanya sekitar 45 menit dari 150 lebih peserta yang memiliki hak suara. Praktis, pemilihan bisa lebih cepat dari waktu yang dijadwalkan yakni selesai jam 16.00. Satu jam lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.
Keabsahan suara peserta pun tak menjadi perdebatan seperti sebelum menentukan menggunakan e-voting. Alhasil, semua peserta Munas pun bahagia dan bisa segera menyelesaikan hari terakhir dengan lebih cepat tanpa kecurigaan.
"Yang jelas hasil e-voting bisa diterima oleh anggota APJII dan disahkan sebagai keputusan Munas," tutupnya.
Jadi, masih ragu dengan e-voting?
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya