Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Libur, sidang IM2 di Pengadilan Tipikor ditunda minggu depan

Libur, sidang IM2 di Pengadilan Tipikor ditunda minggu depan Libur, Pengadilan Tipikor tetap gelar sidang IM2. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Mengingat kasus yang ditangani Pengadilan Tipikor yang begitu banyak, sehingga jadwalnya pun sangat padat. Hal itu berujung pada rencana digelarnya sidang lanjutan kasus IM2 di hari libur, Kamis (6/6).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Antonius Widijantono menyatakan sidang lanjutan kasus IM2 terpaksa digelar di hari libur, karena begitu banyaknya kasus yang ditangani Pengadilan Tipikor, termasuk kasus pengadaan Al Quran.

Namun, menurut informasi terbaru yang diterima merdeka.com, pihak Pengadilan Tipikor telah memutuskan jika sidang kasus IM2 ini akan ditunda dan baru dilanjutkan minggu depan.

Agenda sidang kasus IM2 hari ini adalah pembacaan pembelaan Indar Atmanto, mantan Dirut IM2. Setelah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, hari ini Indar bersama tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaannya.

Sejak awal kubu Indar mengaku akan mengungkapkan fakta-fakta di persidangan di mana saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk saksi yang diajukan jaksa, (kecuali Asmiati Rasjid), mengatakan tidak ada yang dilanggar dalam kerja sama Indosat dan IM2 sehingga otomatis Indar juga tak bersalah.

"Jaksa sama sekali tak melihat fakta di persidangan, jadi untuk apa ada sidang selama 6 bulan ini," ungkap Indar Atmanto.

Dia menuturkan akan mengungkapkan fakta di persidangan saja, karena hal itu sudah cukup membuktikan bahwa pihaknya tak bersalah.

Kasus IM2 berasal dari laporan Konsumen Telekomunikasi Indonesia yang diketuai Denny AK bahwa IM2 secara ilegal telah menggunakan frekuensi 3G milik Indosat tanpa lelang dan tanpa bayar BHP Frekuensi.

Namun, ada hal yang menarik perhatian Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terkait dengan dakwaan Jaksa kepada mantan Dirut IM2 Indar Atmanto.

Menurut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nonot Harsono, berubahnya tuntutan dari penggunaan bersama frekuensi radio menjadi penggunaan frekuensi radio oleh jaksa penuntut umum jelas menggambarkan kalau Jaksa salah sejak awal.

"Mungkin bagi awam kalimat ini tidak penting dan mirip-mirip saja, namun dalam bahasa Regulasi Telekomunikasi, kedua kalimat ini berdampak amat sangat berbeda," kata Nonot.

(mdk/dzm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP