Liberalisasi telekomunikasi yang salah kaprah
Merdeka.com - Bagi investor telekomunikasi asing, Indonesia seperti seorang gadis cantik yang bukan hanya menarik, tapi juga sangat menggiurkan.
Betapa tidak? Bila jumlah pelanggan telekomunikasi saja sudah mencapai 240 juta orang, sementara average revenue per user (ARPU) yang blended katakanlah Rp 50 ribu, maka pendapatan per bulan sektor telekomunikasi di Indonesia mencapai Rp 12 triliun. Luar biasa!
Bagaimana dengan belanja perangkat telekomunikasi? Bila ditotal, perputaran uang di industri telekomunikasi nasional bisa mencapai Rp 150 triliun setiap tahunnya.
Tentu bukan jumlah uang yang sedikit, apalagi ditambah dengan kenyataan bahwa operator masih terus membangun, terbukti dengan EBITDA margin yang masih sangat tinggi, yang mana rata-rata masih di atas 40 persen.
Vendor pun ikut berebut kue telekomunikasi di Indonesia, kue yang mencapai Rp 30 triliun per tahun yang bisa dilihat dari capex semua operator. Indonesia bahkan sempat disebut Huawei Nation atau pun BlackBerry Nation, karena saking banyaknya produk dari dua vendor tersebut yang masuk pasar di tanah air.
Dari sisi pulsa, bila ditinjau dari kepemilikan operator di Indonesia, maka tentunya hampir 80 persen penghasilan pulsa lari ke luar negeri. Untunglah masih ada pungutan USO, BHP Jastel, dan BHP frekuensi sehingga Indonesia masih sedikit merasakan dari gemerlapnya industri telekomunikasi di tanah air.
Negara asing begitu seenaknya mengeruk pulsa-pulsa dari kantong orang Indonesia, sementara untuk Tanah Air sendiri, seperti tak ada yang tersisa.
Setelah direbutnya Telkom, lahirlah operator lain seperti Indosat pada 1967 yang sejak awal berdirinya dikuasai asing. Pemerintah RI baru mengambil alih kepemilikannya pada 1980 meski akhirnya lepas lagi pada dekade 2000-an sampai sekarang.
Kemudian berawal dari amanat dalam UU No. 3/1989 tentang Telekomunikasi, maka lahirlah operator seluler yang merupakan patungan dengan Telkom atau Indosat atau kedua-duanya, yaitu Satelindo dan Telkomsel.
Mulai dekade 2000-an, banyak bermunculan operator baru baik seluler maupun telepon nirkabel tetap seperti Mobile-8 Telecom, dan PT Bakrie Telecom.
Pada 2004, telah mulai muncul operator 3G, meski pemberian lisensinya sedikit kontroversial. Pemerintah telah memberikan izin secara gratis dengan harapan memperoleh pendapatan secara bertahap seiring dengan berkembangnya operator 3G.
Izin layanan 3G pertama diberikan kepada PT Cyber Access Communication (sekarang PT Hutchison Tri Indonesia) pada 2003 setelah menyisihkan sebelas peserta lainnya dalam sebuah beauty contest.
Lisensi untuk 3G melalui beauty contest ini bisa jadi merupakan yang pertama sekaligus yang terakhir dalam sejarah industri telekomunikasi di Tanah Air.
Hal ini karena pemerintah segera membuat kejutan pada kuartal pertama 2004 dengan memberikan lisensi kepada Lippo Telecom (sekarang PT Axis Telekom) secara gratis dengan pita lebar 10 MHz.
Indonesia yang merupakan lahan subur bagi perusahaan telekomunikasi asing menjadikan masyarakat setempat seperti tamu di negeri sendiri.
Berakhirnya monopoli Telkom pada 2001 dan berganti menjadi duopoli, serta berakhirnya duopoli saluran tetap menjadi persaingan bebas pada 2009 pun tak bisa lepas dari peranan asing di dalamnya.
Kebijakan telekomunikasi di Indonesia yang cenderung berpihak kepada asing menjadikan pertumbuhan signifikan dari industri tersebut sepertinya semu. Akibatnya, mengilapnya bisnis telekomunikasi tak begitu dirasakan oleh masyarakat dalam negeri. (mdk/dzm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya