Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komunitas telematika berharap Indar Atmanto divonis bebas

Komunitas telematika berharap Indar Atmanto divonis bebas Indosat-IM2 © 2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Dengan banyak pertimbangan serta analis para pakar yang katakan bahwa IM2 tidak menyalahgunakan frekuensi 3G, oleh karenanya banyak kalangan berharap Indar Atmanto divonis bebas.

Kasus penyalahgunakan jaringan 3G oleh PT Indosat Tbk dan IM2 memang belum final, namun beberapa analis sampai dengan Majelis Hakim PTUN mengatakan bahwa dakwaan tersebut cacat hukum dan tidak sah.

Oleh karenanya kalangan industri dan praktisi telekomunikasi berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas mantan dirut Indosat Mega Media (IM2) dengan mempertimbangkan semua keterangan saksi dan fakta selama persidangan.

Anggota BRTI sekaligus saksi di persidangan Nonot Harsono mengatakan sejak persidangan IM2 digelar pada Januari 2013, keterangan dan isi persidangan hanya seputar teknis penggunaan frekuensi bersama dan belum membahas soal adanya kerugian negara.

Selain itu, tambahnya, dalam perdebatan sidang, hanya membahas seputar IM2 dan Indosat, bukan lebih kepada personal Indar Atmanto.

"Jadi isi persidangan dan dakwaan tidak nyambung. Perdebatan sidang soal teknis frekuensi, belum membahas soal korupsi. Itupun semua menyebut bahwa IM2 secara institusi yang jadi bahan perdebatan, bukan personel Indar Atmanto," kata Nonot, Rabu (29/5).

Bahkan tak satupun keterangan saksi ahli dan fakta yang mampu membuktikan dakwaan, bahwa Indar Atmanto sebagai terdakwa, terbukti melakukan korupsi.

Menurut dia, dari persidangan sudah jelas semua saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan tidak ada perbuatan melawan hukum oleh IM2 dan pengadilan belum menanyai apa perbuatan Indar. "Sehingga tidak relevan bila yang divonis adalah Indar Atmanto," ungkapnya.

Nonot mendukung bila Jaksa Penuntut Umum yang dengan arif dan bijak menuntut bebas Indar Atmanto, sebab itu dibenarkan oleh KUHAP.

Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) juga berharap jaksa penuntut umum benar-benar mendasarkan dakwaan tuntutan mereka kepada Indar Atmanto atas fakta-fakta yang dikemukakan di persidangan.

Menurut asosiasi tersebut, hampir semua saksi menyatakan tidak ada pelanggaran dalam kerjasama Indosat dan IM2 di penyelenggaraan 3G pada kanal 2,1 GHz.

Saksi-saksi tersebut antara lain Sofyan Djalil, saksi ahli Deputi Kepala BPKP Bidang Pengeluaran Pusat dan Daerah Dani Sudarsono, Ahli hukum Universitas Trisakti Dian Andriawan, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, mantan Direktur Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi Bonnie M Thamrin Wahid, dan saksi-saksi lainnya.

Persidangan kasus IM2 akan mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini (30/05). (mdk/das)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP