Komunitas telematika berharap Indar Atmanto divonis bebas
Merdeka.com - Dengan banyak pertimbangan serta analis para pakar yang katakan bahwa IM2 tidak menyalahgunakan frekuensi 3G, oleh karenanya banyak kalangan berharap Indar Atmanto divonis bebas.
Kasus penyalahgunakan jaringan 3G oleh PT Indosat Tbk dan IM2 memang belum final, namun beberapa analis sampai dengan Majelis Hakim PTUN mengatakan bahwa dakwaan tersebut cacat hukum dan tidak sah.
Oleh karenanya kalangan industri dan praktisi telekomunikasi berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas mantan dirut Indosat Mega Media (IM2) dengan mempertimbangkan semua keterangan saksi dan fakta selama persidangan.
Anggota BRTI sekaligus saksi di persidangan Nonot Harsono mengatakan sejak persidangan IM2 digelar pada Januari 2013, keterangan dan isi persidangan hanya seputar teknis penggunaan frekuensi bersama dan belum membahas soal adanya kerugian negara.
Selain itu, tambahnya, dalam perdebatan sidang, hanya membahas seputar IM2 dan Indosat, bukan lebih kepada personal Indar Atmanto.
"Jadi isi persidangan dan dakwaan tidak nyambung. Perdebatan sidang soal teknis frekuensi, belum membahas soal korupsi. Itupun semua menyebut bahwa IM2 secara institusi yang jadi bahan perdebatan, bukan personel Indar Atmanto," kata Nonot, Rabu (29/5).
Bahkan tak satupun keterangan saksi ahli dan fakta yang mampu membuktikan dakwaan, bahwa Indar Atmanto sebagai terdakwa, terbukti melakukan korupsi.
Menurut dia, dari persidangan sudah jelas semua saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan tidak ada perbuatan melawan hukum oleh IM2 dan pengadilan belum menanyai apa perbuatan Indar. "Sehingga tidak relevan bila yang divonis adalah Indar Atmanto," ungkapnya.
Nonot mendukung bila Jaksa Penuntut Umum yang dengan arif dan bijak menuntut bebas Indar Atmanto, sebab itu dibenarkan oleh KUHAP.
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) juga berharap jaksa penuntut umum benar-benar mendasarkan dakwaan tuntutan mereka kepada Indar Atmanto atas fakta-fakta yang dikemukakan di persidangan.
Menurut asosiasi tersebut, hampir semua saksi menyatakan tidak ada pelanggaran dalam kerjasama Indosat dan IM2 di penyelenggaraan 3G pada kanal 2,1 GHz.
Saksi-saksi tersebut antara lain Sofyan Djalil, saksi ahli Deputi Kepala BPKP Bidang Pengeluaran Pusat dan Daerah Dani Sudarsono, Ahli hukum Universitas Trisakti Dian Andriawan, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, mantan Direktur Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi Bonnie M Thamrin Wahid, dan saksi-saksi lainnya.
Persidangan kasus IM2 akan mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini (30/05).
(mdk/das)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Intelijen Disebar untuk Amankan Arus Balik Lebaran di Sumsel
Puluhan anggota intelijen Polres OKU Timur diterjunkan di sejumlah tempat keramaian
Baca SelengkapnyaDikelilingi Perwira Polisi, 'intel' Jualan Es Tak Berkutik 'Penyamarannya Dibongkar'
Dikelilingi Perwira Polisi, 'intel' Jualan Es Tak Berkutik 'Penyamarannya Dibongkar'
Baca SelengkapnyaKronologi Petugas Dishub DKI 'Nemplok' di Kap Mobil, Pengemudi Disetop Malah Acungkan Jari Tengah
Sudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaDimutasi Panglima TNI, ini para Jenderal Intel yang Ditugaskan di BIN
Berikut sosok para Jenderal Intel yang dimutasi Panglima TNI dan ditugaskan di BIN.
Baca Selengkapnya2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus
Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal Maruli Mengaku Takut Berkomunikasi via Telepon: Nanti Direkam, Diedit dan Tersebar
Jenderal Bintang Empat tersebut tetap memastikan tidak akan pandang bulu apabila ada prajurit TNI AD yang terbukti tidak netral.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji
Ari memastikan akan kooperatif dengan proses hukum. Hanya saja, pihaknya meminta alasan yang jelas kepada Kejaksaan mengapa menahan Indra.
Baca SelengkapnyaBerkeliaran di Sekitar Markas Punguti Botol Plastik, Kedok Pria Diduga Intel Dibuka Anggota Polisi Jaga
Sebuah video memperlihatkan seorang pria yang diduga adalah seorang intel. Kedoknya dibongkar polisi ketika sedang pungut sampah di markas.
Baca Selengkapnya