Kominfo rilis sistem perizinan online
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan sistem layanan online perizinan penyelenggaraan telekomunikasi (e-Licensing).
Sistem e-Licensing mulai berlaku hari ini dan akan memasuki masa transisi selama enam bulan, setelah itu Kominfo tidak akan melayani pengajuan perizinan secara hard copy.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Syukri Batubara mengatakan e-Licensing merupakan bagian dari sistem pelayanan publik Ditjen PPI yang dikembangkan sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan lebih mudah dijangkau serta dalam rangka menghindari terjadinya praktik KKN dan percaloan dalam proses perizinan dan uji laik operasi (ULO) penyelenggaraan telekomunikasi.
"E-Licensing perizinan telekomunikasi muncul dikarenakan adanya tuntutan terhadap keterbukaan layanan terhadap masyarakat dalam melakukan proses perizinan jasa dan jaringan telekomunikasi, serta sebagai komitmen dari Ditjen PPI terhadap layanan kepada masyarakat untuk dapat melakukan proses perizinan yang transparan," ujarnya pada peluncuran e-Licensing Kominfo, Senin (1/7).
Penggunaan teknologi aplikasi berbasis web, tambahnya, merupakan jawaban untuk lebih mempermudah memberikan layanan jasa kepada masyarakat.
Manfaat e-Licensing antara lain, memberikan transparansi proses pelayanan melalui fitur monitoring proses, pemohon izin hanya cukup menyampaikan surat permohonan dan surat pernyataan bermaterai saja jika dokumen kelengkapan lainnya sudah dikirim online.
E-Licensing juga dimaksudkan untuk meningkatkan mutu database pemohon izin dan pemilik izin penyelenggaraan layanan jasa dan jaringan telekomunikasi, serta memudahkan pengecekan daftar penyelenggara telekomunikasi (jasa dan jaringan telekomunikasi) oleh instansi yang membutuhkan. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya