Kominfo dinilai diskriminatif soal regulasi Network Sharing
Merdeka.com - Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis berpandangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diskriminatif dalam membuat regulasi telekomunikasi di Indonesia. Ini terkait dengan pernyataan humas Kementerian Kominfo yang menyatakan FSP BUMN salah alamat saat berpendapat bahwa Kominfo mengabaikan komitmen dengan DPR RI dalam pembuatan regulasi network sharing yang merugikan BUMN Telekomunikasi.
Wisnu Adhi Wuryanto, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, menjelaskan kesan diskriminatif tampak dari upaya Kementerian Komunikasi merevisi PP No 52/2000 dan PP No 53/2000 tentang Network Sharing dilakukan tanpa meminta masukan dari masyarakat. Kemudian drafnya langsung disampaikan ke presiden, meski isinya berpotensi merugikan BUMN.
"Agak ironis kalau penilaian itu dianggap salah alamat, karena obyek yang menjadi masalah adalah mengenai industri telekomunikasi, mengapa harus lempar tanggung jawab kepada Menko Perekonomian. Ya kementerian teknis dong yang bertanggung jawab," ujar Wisnu Adhi, dalam rilisnya Senin (26/9).
Menurut dia, alasan Kementerian Komunikasi bahwa pembahasan usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 52 dan PP No 53 tentang Network Sharing tersebut di bawah koordinasi Menko Perekonomian mungkin ada benarnya. Namun, prosesnya menjadi agak aneh lantaran Menko Perekonomian yang bergerak. Sebab, proses pembuatan atau perubahan peraturan pemerintah lazimnya berasal dari kementerian teknis.
"Barangkali benar informasi yang kami terima bahwa usulan Revisi PP No 52/2000 dan PP No 53/2000 awalnya diajukan secara diam-diam oleh Kementerian Komunikasi sebagai inisiator ke presiden, tanpa melewati kementerian terkait sesuai dengan Undang Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan PP No 87/ 2014. Menko Perekonomian Darmin Nasution kan baru dilibatkan, setelah draft perubahan PP tersebut dikembalikan oleh presiden," ujar dia.
Federasi siap mengajukan judicial review jika PP tentang network sharing yang bersifat wajib ini jadi diterbitkan. Sebab penerbitannya tanpa melalui tahapan konsultasi dengan DPR.
Kata Wisnu, jika kebijakan ini bersifat wajib, maka setiap operator telekomunikasi di Indonesia wajib membagi jaringannya kepada operator lain yang juga vkompetitornya. Apalagi model network sharing ini belum dikenal sama sekali dalam UU Nomor 36 Tahun 1999.
"Kami rasa menteri komunikasi sekarang ini tidak kreatif dalam menyehatkan industri telekomunikasi. Coba lihat di lapangan, hampir tidak ada isu apa pun yang terkait dengan penetrasi dan layanan ke konsumen. BUMN telekomunikasi sudah berbisnis on the track dengan jangkauan layanan semakin luas, tidak pernah terpancing menerapkan predatory pricing untuk membuat persaingan jadi kurang sehat, senantiasa membangun jaringan, dan melakukan modernisasi teknologi. Lalu tiba-tiba didesak dengan regulasi network sharing dan tarif interkoneksi dari Kementerian ini,"pungkas dia.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keterbukaan informasi publik memiliki peran signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Baca SelengkapnyaRakor Kominfotik se-NTB itu, diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan kesepakatan bersama.
Baca SelengkapnyaBCOMSS 2024 merupakan ajang kompetisi tahunan antar BUMN di bidang komunikasi korporatdan program keberlanjutan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kolaborasi antara perusahaan, lembaga pemerintah, akademisi, dan penyedia solusi teknologi menjadi kunci.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.
Baca SelengkapnyaDiseminasi adalah proses penyebaran informasi, temuan, atau inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola agar dapat dimanfaatkan oleh orang-orang.
Baca SelengkapnyaTeknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merujuk pada penggunaan teknologi untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menyebarkan informasi.
Baca SelengkapnyaBAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca Selengkapnya