Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemkominfo sederhanakan layanan publik lewat e-government

Kemkominfo sederhanakan layanan publik lewat e-government Menkominfo Rudiantara. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam rapat terbatas pada Selasa, 20 Juni 2017, di Kantor Presiden, Jakarta, Kepala Negara menekankan pemanfaatan teknologi informasi melalui penerapan e-government. Karena di era teknologi informasi yang pesat ini, kecepatan merupakan suatu hal yang sangat penting.

"Jangan sampai kita jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain dalam pelayanan publik dan administrasi kepada warga," ujar Presiden Joko Widodo.

Maka itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan tatakelola kembali di tubuh birokrasi sehingga sesuai dengan harapan dan keinginan Presiden. Proses penataan kembali itu, dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, sejatinya telah dilakukan sejak tahun 2015.

“Kementerian Kominfo sejak 2015 terus melakukan penatakelolaan kembali sehingga birokrasi menjadi lebih efektif, efisien dan berorientasi kepada pelayanan publik. Persyaratan menjadi lebih sederhana, pemangkasan prosedur dan lamanya waktu pelayanan menjadi jauh lebih cepat yang tentu juga dibarengi dengan pelayanan publik secara online,” katanya saat meresmikan ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung Kemkominfo, Rabu (21/6) .

Tata kelola itu, terus dikembangkan hingga akhirnya meresmikan “Pelayanan Prima” yang bertujuan memberikan pelayanan publik secara one-stop service berupa proses berbasis e-licensing, dilengkapi Call Center 159 serta ruangan PTSP. Ruang PTSP ini berada Kantor Pusat Kementerian Kominfo di Lantai Satu Gedung Utama Kementerian Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat No. 9.

“Pelayanan Prima Kementerian Kominfo memberikan manfaat kepada masyarakat dengan pelayanan secara terpadu berbasis online untuk semua jenis layanan informasi, pengajuan, perizinan di bidang pos, telekomunikasi, penyiaran, perizinan spektrum frekuensi radio, dan sertifikasi perangkat telekomunikasi serta pendaftaran penyelenggara sistem elektronik. Kemudahan juga diberikan dengan adanya ruang PTSP dan Call Center 159,” terang Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP