Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemkominfo masih kaji keberadaan Netflix dan tepis rumor diblokir

Kemkominfo masih kaji keberadaan Netflix dan tepis rumor diblokir Netflix. © Digitaltrends.com

Merdeka.com - Kehadiran layanan video streaming Netflix menuai pro dan kontra, terlebih isu yang berhembus jika Lembaga Sensor Film (LSF) meminta Netflix diblokir. Isu ini lantas ditanggapi oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail Cawidu. Menurutnya, berdasarkan hasil komunikasi antara pihaknya dengan LSF, pihak LSF tidak meminta Netflix untuk diblokir.

"Saya sudah komunikasi dengan Pak Ahmad Yani Basuki (Ketua LSF – red) tapi infonya tidak minta Netflix diblokir," ujarnya kepada wartawan dalam sebuah forum, Rabu (13/1).

Bahkan, kata dia, Kemkominfo justru sedang membahas masalah ini dilihat dari UU Telekomunikasi, UU Penyiaran dan UU ITE termasuk UU Pornografi.

"Semoga sudah ada kesimpulannya besok," terangnya.

Ismail pun mengakui kecepatan inovasi teknologi mampu mendobrak kemapanan industri yang ada saat ini khususnya yang bersentuhan dengan teknologi. Oleh sebab itu, tak mustahil rasanya jika kelak akan muncul inovasi yang serupa dengan Netflix. Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan kajian yang dilihat dari beberapa aturan UU.

"Betul, tidak hanya Netflix karena akun berbayar seperi itu dipastikan akan bermunculan, dan kita tidak mungkin resisten dengan kemajuan teknologi. Justru harus adaptif sepanjang hal itu memberikan kemanfaatan bagi bangsa kita. Namun, dalam menghadapi kemajuan tersebut, kita harus tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, Kemkominfo sejak kemarin telah melakukan kajian dan pembahasan ditinjau dari beberapa aturan perundang-undangan sebagaimana saya sebutkan di atas," jelas pria yang akrab disapa Isca.

Menurutnya, ada tiga kajian dan pembahasan yang dihasilkan dari diskusi yang telah dilakukan oleh pihaknya. Pertama, Netflix harus mengantongi izin sebagai penyelenggara konten provider dengan syarat harus jadi BUT atau Badan Usaha Tetap atau kerjasama dengan operator. Kedua, Netflix cukup mendapat izin Menteri dan yang ketiga Netflix harus mendaftar sebagai Penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan konten yang dimuat harus complay dengan UU ITE.

"Tapi ini sifatnya baru kajian sementara atau belum final. Tiga kesimpulan sementara tersebut tentu masih terbuka alternatif yang lain," ujarnya.

Sementara itu, Menurut Sekjen APROFI, Fauzan Zidni, masuknya Netflix menjadikan sebuah harapan baru lantaran melalui Netflix mampu meminimalisir film-film bajakan dan mampu memberikan pendapatan baru di saat era DVD tak lagi berjaya.

"Sejak pasar DVD mulai kolaps, produser mulai mencari pendapatan tambahan dari pasar film online. Netflix memberikan ruang baru bagi penonton dan filmmaker. Resikonya ketika sudah tersedia online akan dibajak atau akan dibeli secara legal. Saya kira perkembangan yang sangat bagus," ujarnya ketika berbincang dengan Merdeka.com, belum lama ini.

(mdk/bbo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Kata Kominfo soal Akun Ganjar-Mahfud Lenyap di Pencarian Platform X

Ini Kata Kominfo soal Akun Ganjar-Mahfud Lenyap di Pencarian Platform X

Kominfo pun buka suara terkait hal ini. Begini katanya.

Baca Selengkapnya
Mengenal Lebih Dekat Pemain Avatar: The Last Airbender yang Tayang di Netflix

Mengenal Lebih Dekat Pemain Avatar: The Last Airbender yang Tayang di Netflix

Dilansir pada Kamis (22/2/2024) Netflix merilis series terbaru mereka yaitu Avatar: The Last Airbender di Netflix, yang sudah banyak dinantikan penggemar.

Baca Selengkapnya
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berlangganan Amazon Prime Video dengan Cepat dan Mudah, Berikut Harganya

Berlangganan Amazon Prime Video dengan Cepat dan Mudah, Berikut Harganya

Amazon Prime Video menyajikan beragam layanan, salah satunya film internasional hingga lokal. Bagaimana cara berlangganannya?

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu

Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu

Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.

Baca Selengkapnya
Dari 6 Online Travel Asing yang Diancam Diblokir Kominfo, Baru 3 yang Sudah Mendaftar

Dari 6 Online Travel Asing yang Diancam Diblokir Kominfo, Baru 3 yang Sudah Mendaftar

Tiga perusahaan online travel yang sudah mendaftar itu ialah sebagai berikut.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer

Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer

Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.

Baca Selengkapnya
Reaksi Menkominfo saat Menkes Minta Akses Internet ke Elon Musk, Padahal RI Punya SATRIA-1

Reaksi Menkominfo saat Menkes Minta Akses Internet ke Elon Musk, Padahal RI Punya SATRIA-1

Kominfo melalui BAKTI telah meluncurkan satelit SATRIA-1 untuk menyasar wilayah 3T.

Baca Selengkapnya