Kemkominfo Blokir 738 Fintech Selama Tahun 2018
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan telah memblokir 738 sistem informasi Financial Technology (FinTech) illegal sepanjang tahun 2018. Jumlah itu terdiri dari 211 website dan 527 aplikasi FinTech di Google PlayStore.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kemkominfo, Kamis (20/12), jumlah website paling banyak diblokir pada bulan Desember 2018, yakni sebanyak 134 website. Sementara aplikasi dalam google playstore terbanyak diblokir pada bulan Desember sebanyak 216 aplikasi.
Menurut data per 20 Desember 2018, pada bulan Januari sampai dengan Juli 2018 tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Pada bulan September 2018, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 77 website.
Sementara itu, untuk aplikasi berbasis Google Playstore, Kementerian Kominfo pada bulan Agustus 2018 melakukan blokir terhadap 140 aplikasi. Pada bulan berikutnya, September 2018, dilakukan blokir untuk 171 aplikasi.
"Pemblokiran dilakukan Kemkominfo atas permintaan dari OJK selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kemkominfo," jelas Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu.
Bagi masyarakat yang mengenali adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya