Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kata pengamat soal hitungan biaya interkoneksi

Kata pengamat soal hitungan biaya interkoneksi Ilustrasi operator seluler. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan Surat Edaran mengenai Implementasi Biaya Interkoneksi tahun 2016. Surat edaran No 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 memastikan biaya interkoneksi diturunkan dari Rp 250/menit menjadi Rp 204/menit, serta penerapan perhitungan pola simetris atau tidak berbasis biaya penggelaran jaringan yang telah diinvestasikan oleh masing-masing operator.

Menurut Pengamat Ekonomi dan Bisnis UGM, Fahmy Radhi, peraturan biaya interkoneksi sesungguhnya hanya sangat berpengaruh kepada Bisnis antar operator dan tidak berdampak langsung pada tarif ritel. Terlebih, penetapan pola biaya interkoneksi secara simetris yang besarannya sama untuk semua operator sangatlah tidak tepat.

"Secara teori, penetapan biaya interkoneksi secara simetris akan mencapai efisiensi di pasar, hanya jika syarat coverage jaringan sudah menjangkau seluruh wilayah di suatu negara dan mencapai keseimbangan jaringan antar operator," jelasnya melalui email, Selasa (09/08).

"Kalau syarat itu belum terpenuhi, kebijakan penetapan biaya interkoneksi secara simetris akan menyebabkan “blunder” bagi industri Telekomunikasi. Tidak hanya menghambat pembangunan jaringan, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat, sehingga tidak sesuai dengan tujuan Pemerintah dalam menetapkan biaya interkoneksi," terangnya.

Lebih jauh, dikatakannya, di Indonesia coverage gap antar operator telekomunikasi masih sangat tajam. Data menunjukan bahwa total BTS yang sudah dioperasikan oleh operator telekomunikasi di Indonesia baru sebanyak 249 ribu BTS, di antaranya dimiliki Telkomsel sekitar 46,6 persen, XL 23,7 persen, Indosat 21,3 persen, dan Smartfren 6,02 persen.

"Dalam kondisi adanya coverage gap yang masih tajam ini, Indonesia mestinya menerapkan kebijakan asimetris, yaitu penetapan biaya yang besarannya berbeda di antara operator. Kalau kebijakan simetris dipaksakan dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan industri Telekomunikasi di Indonesia," ujarnya.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP