Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kata MUI, persoalan media sosial dipikul sama-sama

Kata MUI, persoalan media sosial dipikul sama-sama Ilustrasi Media Sosial. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Media sosial memang bak pisau bermata dua. Bila benar penggunaannya, maka hasilnya positif. Namun sebaliknya, salah-salah dalam menggunakan, maka berdampak buruk. Itulah yang melatarbelakangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman dalam bermedia sosial. Maklum, saat ini kebanyakan media sosial sering disalahgunakan untuk menebar informasi-informasi tak benar.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, media sosial sebagai produk ilmu pengetahuan dan teknologi, sudah sepantasnya digunakan untuk mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan. Bukan justru sebaliknya apalagi memecah persatuan.

“Media sosial adalah produk budaya sehingga menghantarkan manusia yang berbudaya atau civilized. Tetapi faktanya ada residu, ada dampak yang ditimbulkan akibat ketidakdewasaan dalam pemanfaatan media sosial. Munculnya berita fitnah, hoax, ghibah, naminah, ujaran kebencian, yang menyebabkan disharmoni di tengah masyarakat bahkan dalam batas tertentu hingga mengancam stabilitas nasional,” jelas dia pada acara Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema Bedah Fatwa MUI di Ruang Seminar Galeri Nasional Indonesia, Jakarta.

Maka itu, MUI meminta agar penanganan media sosial ini juga dilakukan secara bersama-sama bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Hal itu juga, kata Asrorun, tertuang dalam fatwa bermuamalah melalui media sosial.

“Permasalahan yang ada di media sosial itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh elemen bangsa dan elemen masyarakat,” katanya seperti dikutip dari website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Adapun dalam fatwa itu tertuang beberapa poin yang diharamkan dalam aktivitas bermedia sosial:

1.Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP