Judicial review PM konten diajukan Januari 2014
Merdeka.com - Indonesia Mobile and Online Content Provider Association (Imoca) berencana mengajukan judicial review PM No. 21/2013 soal SMS Premium ke Mahkamah Agung pada Januari tahun depan.
Menurut pengurus Imoca Ferijj Lumoring, pihaknya sudah berusaha bersabar, karena somasi yang sudah disayangkan sejak dua bulan lalu tak ada tanggapan dari Kominfo.
"Banyak yang harus diperbaiki di PM tersebut, terutama ketidakadilan soal BHP jasa telekomunikasi. BHP dikenakan kepada CP, tetapi tidak kepada penyedia jasa lainnya yang menggunakan frekuensi seperti production house televisi," keluhnya kepada merdeka.com, belum lama ini.
Menurut dia, penyedia konten merasa diperlakukan tidak adil, karena penyedia website dan blog juga menggunakan frekuensi untuk akses kepada pembacanya, dan seharusnya juga dikenakan BHP Jastel.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menkominfo No. 21 tahun 2013 tentang SMS Premium. Di dalam regulasi tersebut, pemerintah lebih ketat lagi mengatur mengenai operasional CP, seperti pengenaan BHP Jastel, pungutan USO, kewajiban uji laik operasi (ULO), dan aturan teknis lainnya.
Menurut Ferijj, CP sudah terbentur dengan aturan-aturan operator yang juga ketat dan sangat bervariasi. "Bila ditambah aturan dari Kominfo ini, maka CP akan makin berat," katanya.
Dia menuturkan CP yang jadi pencuri sudah menyerang ke bisnis lain, dan kini CP yang baik-baik yang menerima akibatnya.
"CP baru saja mau bangkit dari kasus Black October, dengan adanya regulasi ini, maka terancam terpurul lagi," katanya. (mdk/dzm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya