Jualan online via Facebook & Instagram kini dilarang di Malaysia
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Kepenggunaan Malaysia baru saja membuat kebijakan baru yang menyatakan bahwa siapa pun yang menjual barang secara online dan tak berizin melalui Facebook atau Instagram masuk dalam tindakan ilegal dan bisa dijerat hukum.
Kebijakan baru ini sendiri dibuat Pemerintahan Malaysia untuk melindungi warga negaranya dari tindak penipuan via jual beli online yang hingga kini makin meningkat. Untuk itu, para penjual barang online via Facebook dan Instagram diwajibkan untuk mendaftarkan usaha mereka Komisi Perusahaan Malaysia.
"Dalam Peraturan Perlindungan Konsumen yang baru ( Transaksi Perdagangan Online) 2012, pedagang online harus menampilkan nama, nomor telepon bisnis, nomor registrasi bisnis/perusahaan, dan alamat email mereka di Facebook atau Instagram." ujar Datuk Seri Ahmad Bashah Md Hanipah, Wakil Menteri Perdagangan Dalam Negeri Koperasi dan Kepenggunaan Malaysia.
Memang Facebook dan Instagram kini telah menjadi platform yang digunakan orang tak semata hanya sebagai jejaring sosial untuk berbagi momen pribadi, tetapi juga dijadikan wadah untuk meraih pundi-pundi uang dengan berjualan produk tertentu di dalamnya.
Transaksi menggunakan dua platform ini sendiri memang tak menyalahi aturan kedua jejaring sosial tersebut. Akan tetapi dengan banyaknya kasus penipuan yang muncul dengan modus transaksi jual beli online, akhirnya Malaysia pun mengeluarkan aturan tersebut. Setujukah Anda jika peraturan pelarang jual beli tanpa izin di Facebook dan Instagram diterapkan di Indonesia?
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaBlibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengguna mengeluhkan tidak bisa mengakses Instagram untuk beberapa waktu.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaMasyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca Selengkapnya