Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika malas lewat SMS, ini cara mudah untuk registrasi SIM secara online

Jika malas lewat SMS, ini cara mudah untuk registrasi SIM secara online sim card. shutterstock

Merdeka.com - Registrasi ulang kartu SIM prabayar adalah hal yang penting untuk dilakukan, namun seringkali masih disepelekan oleh masyarakat. Oleh karena itu, meski sudah mendekati tenggat waktu yang ditentukan Pemerintah sebelum diblokir, yakni 28 Februari besok, masih banyak di antara kita yang belum registrasi ulang.

Cara utama bagi pengguna untuk dapat melakukan registrasi kartu adalah via SMS ke 4444, namun pengguna sebetulnya juga bisa memilih alternatif lain untuk mendaftarkan nomornya secara online.

Opsi alternatif ini dihadirkan karena registrasi via SMS mengalami lonjakan yang tinggi. Akibatnya, sejumlah pengguna seluler mengalami kesulitan registrasi via SMS ke 4444.

Karena itu, para operator telekomunikasi di Indonesia memutuskan untuk membuka fitur registrasi kartu SIM prabayar via internet. Dengan adanya fitur ini, pengguna diharapkan dengan mendaftarkan nomornya dengan mudah tanpa harus mengalami kendala.

Berikut tautan situs web dari beberapa operator yang bisa kamu buka untuk registrasi SIM prabayar. Jangan lupa, siapkan NIK KTP dan nomor KK kamu.

Telkomselhttps://www.telkomsel.com/en/registrasiprabayar

Indosat Ooredoohttps://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi

Trihttps://registrasi.tri.co.id/

XLhttps://registrasi.xl.co.id/ulang

Smartfrenhttps://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

Kemkominfo menegaskan, proses registrasi harus dilakukan sebelum 28 Februari 2018. Jika tidak, kartu SIM prabayar, baik yang perdana maupun milik pengguna lama tidak akan bisa diaktifkan.

Sumber:Liputan6.com

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP