Ini kerugian negara akibat download musik ilegal
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan asosiasi terkait, menyatakan memblokir 22 situs download lagu yang dianggap ilegal.
Berdasarkan catatan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) yang dilansir dari keterangan resmi Kemkominfo, menyatakan, pengakses 22 situs tersebut mencapai 430.000 pengakses per bulan.
Apabila satu pengakses mengunduh satu lagu saja, dengan asumsi satu lagu seharga Rp 7000, maka kerugian diperkirakan mencapai Rp 66 miliar sebulan. Sehingga, potensi pendapatan negara dari pajak yang hilang mencapai Rp 6,6 miliar per bulan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penutupan 22 situs yang dianggap illegal tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015 perihal Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
Sebagai tindak lanjut, pihak Kemkominfo sudah memintakan para penyelenggara internet untuk memblokir 22 situs download lagu illegal pada tanggal 12 November 2015.
(mdk/lar)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya