Ini kata Menkominfo soal ramai kontroversi e-government
Merdeka.com - Ramai kabar kerjasama Telkom dengan SingTel tentang pengembangan e-Goverment, dan pusat data yang berada di Singapura menuai kontroversi. Pasalnya, berdasarkan pernyataan Ketua Indonesia Club, Gigih Guntoro, kerjasama itu sama saja dengan membahayakan kedaulatan negara.
Oleh karena itu, kerjasama tersebut patut diwaspadai. Sebab, kerjasama itu ditengarai bertentangan dengan Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Tanggapan pedas juga dilontarkan pengamat ICT dari Indonesia ICT Institut, Heru Sutadi. Menurutnya, kerjasama Telkom dengan SingTel sudah salah dan sudah seharusnya Dewan Komisaris Telkom segera bertindak.
"Ini berbahaya bagi kedaulatan bangsa. Komisaris harus segera bertindak, bubarkan dewan direksi yang ada sekarang, gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)," ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Ramainya kekhawatiran itu, ditanggapi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan untuk menunjuk Telkom dan SingTel guna mengelola e-government.
"Pelaksanaan e-goverment sendiri dikembalikan ke kementerian. Nah, leading sektornya untuk penerapan e-government adalah Kemenpan RB dan Kemkominfo. Karena e-government ini merupakan proses bisnis di kementerian. Jadi, kami tidak mengatakan bahwa Telkom dan SingTel yang akan mengelola aplikasi e government itu," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (19/06).
Rudiantara juga mengatakan terkait data center akan dijamin keberadaannya di Indonesia. Pasalnya, kata Chief RA - sapaan akrab Rudiantara - hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang berisikan salah satunya adalah kewajiban bagi tiap penyelenggara tersebut untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.
"Kan sudah ada aturan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012. Jadi, data center e-government akan ada di Indonesia," pungkasnya.
Sementara itu, terkait kerjasama antara Telkom dengan SingTel untuk mengembangkan aplikasi e-government diakui tidak ada masalah.
"Begini, secara bisnis, Telkom boleh saja bekerjasama dengan SingTel. Sebab, SingTel ini memang mempunyai pengalaman membangun aplikasi e-government. Tetapi, soal siapa yang akan ditunjuk mengelola e-government belum diputuskan. Belum tentu Telkom dan SingTel," katanya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya