Ini hukuman bagi hacker yang curi data dari 500 ribu komputer!
Merdeka.com - Apakah Anda tahu, tindakan ilegal yang dilakukan oleh hacker pun bisa berujung pada hukuman balik jeruji besi dan denda yang sangat berat. Hal itu dialami oleh hacker asal Swedia. Alex Yucel.
Dikutip dari PC World (23/06), pria 25 tahun itu terbukti bersalah oleh pengadilan federal New York atas kasus pencurian data dari setengah juta komputer. Peran Alex adalah menciptakan dan mengedarkan virus berbahaya bernama 'Blackheads'.
Setelah ditelusuri pihak berwajib, virus itu ternyata banyak dipakai oleh kriminal untuk membobol komputer dan menggondol data pengguna. Jenis data yang bisa dicuri lewat Blackheads adalah username plus password akun online.
Bahkan, dibeberapa kasus, Blackheads dapat digunakan untuk mengunci sebuah PC dari jauh. Agar PC itu bisa dipakai lagi, pengguna biasanya harus mengirimkan uang pada si hacker, sebagai uang tebusan.
Dengan kemampuan super itu, tak ayal banyak yang tertarik pada Blackheads. Alex Yucel dikatakan berhasil menjual virus itu seharga Rp 500 ribu per kopi. Keuntungan total yang dihasilkan oleh Alex selama tahun 2010 hingga 2014 diperkirakan mencapai Rp 4,6 miliar lebih!
Atas tindakannya itu, Alex diganjar hukuman hampir 5 tahun penjara dan denda Rp 2,6 miliar lebih.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya