Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indosat dukung pengajuan PK mantan bos IM2

Indosat dukung pengajuan PK mantan bos IM2 Indar KY. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Indosat menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Indar Atmanto. PK diajukan terkait Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat yang dipidanakan.

"Seluruh Manajemen dan karyawan Indosat mendukung penuh dan terus berdoa untuk upaya hukum luar biasa Bapak Indar Atmanto berupa Pengajuan Kembali (PK). Kami berharap upaya Peninjauan Kembali ini benar-benar memberikan hasil sesuai harapan kita bersama yaitu kebebasan bagi Bapak Indar Atmanto." ujar Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat melalui siaran pers yang diterima Merdeka.com, (24/3).

Dirinya melanjutkan, Ooredoo Induk perusahaan Indosat juga memberikan perhatian dan dukungan penuh untuk upaya hukum PK ini. Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat juga telah menyatakan dukungan terhadap upaya hukum luar biasa dari Indar Atmanto terhadap kasus IM2 ini. Dukungan diberikan antara oleh Menteri Kominfo, anggota DPR, pelaku dan komunitas industri telekomunikasi baik nasional maupun internasional seperti International Telecommunications Union (ITU), organisasi telekomunikasi yang bernaung di bawah PBB langsung.

Pengajuan Peninjauan Kembali ini berdasarkan antara lain terdapat Dua (2) Putusan MA yang saling bertentangan. Dalam pertimbangan hukum dan amar putusan PN Tipikor, PT Tipikor dan MA Tipikor dalam perkara Terdakwa Indar Atmanto, terdapat adanya pertentangan dengan Putusan PTUN, yang dikuatkan oleh putusan PT TUN dan Putusan MA TUN, tentang alat bukti surat yang digunakan untuk membuktikan adanya salah satu unsur tindak pidana korupsi berupa kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara, yang dalam perkara ini berupa Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Tim BPKP. Laporan ini telah dinyatakan tidak sah oleh Putusan PTUN yang diperkuat oleh PT TUN dan MA TUN, sehingga PN Tipikor, PT Tipikor dan MA Tipikor yang mendasarkan putusan pada alat bukti tersebut menjadi cacat hukum.

Pertentangan kedua putusan tersebut dikarenakan baik PN Tipikor, PT Tipikor, maupun MA Tipikor menggunakan laporan hasil audit BPKP tersebut untuk membuktikan adanya kerugian negara, sedangkan alat bukti yang diajukan tersebut telah dinyatakan tidak sah.

Hal berikutnya dalam dakwaan, Perjanjian Kerja Sama antara IM2 dan Indosat dianggap menyalahi Undang-Undang, dengan dakwaan menggunakan frekuensi bersama yang merugikan negara. Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab sesuai undang-undang telah menegaskan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan Undang-Undang.

(mdk/dzm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sapa Pendukung di JIS: Supertor Bola Itu Tidak Pernah Dibayar Malah Beli Tiket

Cak Imin Sapa Pendukung di JIS: Supertor Bola Itu Tidak Pernah Dibayar Malah Beli Tiket

Cak Imin memuji antusiasme masyarakat yang menghadiri kampanye pasangan AMIN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia

Cak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia

Cak Imin tak menampik bahwa untuk mencapai perubahan dibutuhkan perjuangan. Namun, dia mengajak pendukung tidak patah semangat.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Koalisi Pendukung AMIN Solid dan Siap Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Cak Imin: Koalisi Pendukung AMIN Solid dan Siap Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Cak Imin, mengatakan koalisi Perubahan siap untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Diiringi Selawat, Cak Imin Coblos di TPS 023 Kemang Jaksel

Diiringi Selawat, Cak Imin Coblos di TPS 023 Kemang Jaksel

Pantauan merdeka.com, Rabu (14/2) pukul 08.00 WIB, Cak Imin yang datang bersama istri, anak, dan pendukungnya diiringi selawat.

Baca Selengkapnya
Luhut Nyatakan Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Ini Alasannya

Luhut Nyatakan Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Ini Alasannya

Luhut menegaskan, dukungan ini bukan sebagai menteri melainkan pribadi.

Baca Selengkapnya