Imbas kasus IM2, semua izin telekomunikasi ditunda
Merdeka.com - Imbas divonis bersalahnya kerja sama Indosat dan IM2 oleh Kejaksaan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mulai terasa.
Putusan tersebut membuat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kominfo menunda proses pengajuan izin baru telekomunikasi sampai waktu yang belum ditentukan.
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring menyatakan akan menghormati putusan pengadilan Tipikor. Namun, karena di dalam putusan itu mengubah pola perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan PKS antara jaringan dan jasa, maka untuk sementara waktu permohonan dan proses perizinan ditunda hingga selesai uji materi atau uji penafsiran oleh MA dan kewenangan regulator dipulihkan.
Dalam amar putusan itu dikatakan bahwa penyelenggaraan jasa hanya boleh dilakukan oleh penyelenggara yang memiliki izin jaringan.
Anggota BRTI Nonot Harsono mengatakan PKS antara penyelenggara Jaringan dan penyelenggara jasa adalah melawan hukum.
"Semua penyelenggara jasa/UKM yang memanfaatkan jaringan seluler wajib membayar BHP frekuensi lebih dari Rp 2 triliun per tahun tidak peduli berapa kapasitas jaringan yang dipakainya," katanya.
Nonot meminta pengertian seluruh UKM dan dunia usaha apabila regulator tidak berani memproses permohonan izin, penyesuaian izin, dan seterusnya, demikian pula izin frekuensi, demi menghormati putusan pengadilan.
Proses perizinan, tambahnya, mungkin bisa diproses setelah ada rekomendasi dari pengadilan Tipikor. Jadi sebelum mengajukan permohonan izin jaringan dan/atau jasa, setiap pemohon mungkin harus ke pengadilan Tipikor atau mungkin MA.
"Peran regulator untuk sementara waktu dialihkan kepada Pengadilan Tipikor. Mari kita hormati negara hukum Indonesia," tuturnya.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B
PaDi UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.
Baca SelengkapnyaBAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T
BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaSita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia Bangga! Satelit Telekomunikasi Milik Telkom Segera Meluncur
Satelit Merah Putih 2 ini akan menjadi tolak ukur perkembangan digitalisasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Kumpulkan Fakta Terkait Penurunan Iklan Videotron Anies
Kubu AMIN akan melaporkan penurunan iklan ini jika terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaCak Imin Singgung Kasus Firli Bahuri: AMIN Menang Penegak Hukum Diisi Aparat Berintegritas Tinggi
Cak Imin menegaskan aparat penegak hukum harus orang yang bersih dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil
Budi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaTerus Komitmen Berikan Layanan Terbaik, Telkom Kembangkan Next-Generation Digital Connectivity
Seiring dengan perkembangan di bidang teknologi, Telkom Indonesia terus mengembangkan layanan Next-Generation Digital Connectivity.
Baca Selengkapnya