Galau kasus IM2, APJII minta perlindungan Menkominfo
Merdeka.com - Para Penyelenggara Jasa Internet (PJI/ISP) yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mempertanyakan langkah konkrit yang diambil oleh Menkominfo, Tifatul Sembiring, berkaitan dengan upaya perlindungan terhadap ISP.
Tuntutan ini diharapkan segera terjawab karena saat ini ISP anggota APJII yang memiliki lisensi resmi, aktif membayar pajak, membayar PNBP berupa BHP/USO tiba-tiba menjadi ilegal menjalankan praktik usahanya.
Situasi yang dihadapi para ISP ini sebagai dampak hasil sidang Tipikor yang memvonis terhukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto karena kerja sama antara IM2-Indosat. Indar dihukum 4 tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 1,3 trilliun.
Pola kerja sama yang berjalan selama ini, bahwa setiap perusahaan jasa jaringan (operator aringan) dalam menjalankan usahanya ke masyarakat akan bekerja sama dengan ISP.
Namun, kerja sama IM2-Indosat berbuah vonis pahit. Dengan vonis disalahkannya kerja sama IM2-Indosat itu, maka secara tidak langsung semua ISP dan operator jaringan dalam melaksanakan bisnisnya adalah ilegal.
Permintaan agar Menkominfo memberikan perlindungan pada APJII itu disampaikan oleh Ketua Dewan Penasehat APJII, Sylvia W Sumarlin, dan Sekjen Sapto Anggoro kepada pers Minggu (14/7) di Jakarta.
"Menteri Tifatul Sembiring bertanggungjawab atas runyamnya situasi saat ini. Menkominfo harus memberikan perlindungan kepada seluruh anggota ISP dan NAP atau pemilik lisensi resmi, untuk bisa menjalankan usahanya," kata Sapto.
Dia berharap Menkominfo melindungi ISP yang dalam situasi bingung, sebab, dengan vonis dari sidang Tipikor kasus kerja sama IM2-Indosat itu, maka kegiatan melayani internet masyarakat, setiap saat bisa dinyatakan ilegal.
Bila dianggap ilegal, tambahnya, maka setiap saat bisa dihentikan oleh kepolisian karena alasan tidak taat hukum. "Kenapa kami minta Kominfo, karena hanya Menkominfo yang bisa melakukan ini. Sebagai bisnis khusus, mestinya hukum berlaku lex specialist, dimana yang memeiliki wewenang melanggar atau tidaknya itu di tangan regulator khusus telekomunikasi dalam hal ini Kemkominfo," tegasnya.
Selama ini, ISP sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada, berdasarkan UU Telekomunikasi 36/1999, UU ITE 11/2008, PP No 52/2000, PP 53/2000, dan peraturan menteri terkait. Secara garis besar, aturan ini menyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Untuk menjadi penyelenggara jasa internet ke masyarakat, ISP tidak cukup berbekal SIUP tapi harus memiliki lisensi resmi dari Kominfo yang di dalamnya berisi bermacam kewajiban. Setiap tahun, para pemilik ISP dan NAP serta jaringan lainnya sudah membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (BHP) dan Universal Service Obligation (USO) sebesar 1,75 [ersen dari pendapatan kotor.
"Kalau kami sudah memenuhi kewajiban, mendapatkan lisensi dan membayar bermacam-macam kewajiban, tapi tidak mendapatkan perlindungan resmi dari Menkominfo, kami sangat sesalkan," tambah Sapto yang disepakati oleh Sylvia.
Lebih jauh, Sylvia minta agar anggota hati-hati dalam bertindak. Dia tidak mengharapkan anggota kalut lantas menutup layanan internet ke masyarakat.
"Meski dalam situasi teraniaya, kami harap teman-teman ISP tetap berusaha untuk bekerja memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pengguna internet tanpa pandang bulu," kata Sylvia.
Namun, tambah Sylvia yang juga aktif di KADIN ini, anggota APJII tidak mau upaya melayani masyarakat akan dianggap ilegal. Pihaknya sedang berupaya untuk minta kepolisian untuk membantu. "Apakah kami harus minta perlindungan kepolisian? Agar usaha kami melayani masyarakat tetap sah dan bisa berjalan?" tambah Sylvia.
Dijelaskan juga bahwa apabila para ISP tidak bisa bekerja sama dengan pemilik jaringan, maka perusahaan semacam Telkom pun yang selama ini menjadi tulang punggung penyedia jaringan bagi ISP, bisa dianggap ilegal.
Kalau harus menuruti hukum, maka APJII mohon maaf untuk tidak bisa memenuhi tugasnya melayani masyarakat. Hal ini, akibatnya lalu lintas internet di Indonesia akan lumpuh. Jaringan internet baik perorangan, swasta, bahkan pengadilan, kejaksaan, kepolisian serta seluruh instansi termasuk kepresidenan juga akan terhenti.
"Kami tidak menginginkan hal ini terjadi. Tapi, kami juga ingin usaha kami melayani masyarakat dalam penyediaan internet, tidak dibayangi ketakutan karena dianggap tidak sah," tambah Efie, panggilan akrab Sylvia.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya