Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FPI dan APJII gugat PNBP sektor telekomunikasi ke MK

FPI dan APJII gugat PNBP sektor telekomunikasi ke MK apjii. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Hari ini, kami dari Front Pembela Internet (FPI) bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendaftarkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor telekomunikasi.

Uji Materi terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) dan Pasal 16 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi).

“Kami menilai dua UU ini inkonstitusional karena telah melanggar hak berusaha dan hak mendapatkan informasi,” demikian diungkapkan FPI dalam pernyataan resminya, Jumat (17/1).

Dalam indutri telekomunikasi ada berbagai macam PNPB, yaitu Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi, Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi, dan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) konten.

Industri telekomunikasi, khususnya penyedia jasa internet, merasa dengan adanya berbagai BHP, terlalu terbebani oleh biaya-biaya yang tidak perlu.

Selain itu, rumusan tarif BHP jasa telekomunikasi juga dinilai tidak fair, karena dihitung 1 persen dari pendapatan kotor (revenue). Sedangkan pajak pendapatan badan saja dihitung berdasarkan keuntungan (pendapatan dikurangi pengeluaran).

Selain itu, pendapatan-pendapatan dari usaha sampingan, yang sebenarnya dari usaha non-telkom, juga dihitung sebagai revenue yang menjadi obyek BHP.

Menurut FPI dan APJII, problem hukumnya adalah besaran dan tarif BHP itu ditentukan sesuka-sukanya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kami menyoroti pasal 2 dan pasal 3 UU 20/1997 tentang PNBP yang mengatakan bahwa jenis dan tarif PNPB selain yang disebut dalam UU tersebut dapat diatur melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini inkonstitusional karena bertentangan dengan pasal 23A UUD 1945 yang mengatakan “pajak dan segala pungutan memaksa lainnya diatur dengan Undang-undang”,” ungkap Suwandi Ahmad, juru bicara FPI.

PNPB adalah salah satu pungutan memaksa, maka tak boleh diatur oleh PP, meskipun ada delegasi dari undang-undang.

Akibatnya PNPB membebani industri terlalu berat karena banyaknya berbagai pungutan oleh pemerintah sehingga mengakibatkan “ekonomi biaya tinggi”.

Pungutan-pungutan ini bukan hanya mengurangi keuntungan, tapi juga membuat industri sulit berkembang dan berekspansi. Bahkan ada 12 perusahaan penyelenggara jasa internet yang ditutup oleh Kemkominfo karena tidak mampu membayar BHP.

Bagi masyarakat secara umum, dengan adanya berbagai pungutan, tentunya akan berdampak pada kenaikan harga.

Ujung-ujungnya, konsumen juga yang dirugikan karena tarif layanan internet menjadi lebih mahal. Hal ini menimbulkan kesenjangan digital (digital divide), yaitu kesenjangan terhadap akses internet antara warga yang mampu dan kurang mampu.

Pertumbuhan pengguna internet Indonesia saat ini baru mencapai sekitar 20 persen dari masyarakat Indonesia. Artinya, 80 persen masyarakat Indonesia tak punya akses internet.

Kesenjangan digital mengakibatkan kesenjangan informasi, yang artinya kesenjangan mendapat pengetahuan, kesenjangan mendapatkan kesempatan usaha (misalnya usaha online), maupun kesenjangan untuk mendapat kesempatan menyuarakan pendapat dan masalah yang dihadapi.

“Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mempertimbangkan penundaan pungutan BHP Telekomunikasi selama proses hukum di MK ini berlangsung,” kata Wandi.

FPI juga mendesak agar DPR RI menunda pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) yang masuk dalam daftar prolegnas 2014 selama proses hukum berlangsung. (mdk/nvl)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP