Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Formulasi tarif data akan segera dibahas

Formulasi tarif data akan segera dibahas Ilustrasi operator seluler. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Beredarnya surat dari Indosat Ooredoo kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), membuat geger kalangan industri selular. Sebab, dalam surat tersebut, Indosat Ooredoo meminta kepada pemerintah untuk membuat aturan terkait harga batas bawah layanan data.

Mereka beralasan, harga layanan data atau internet sudah tak lagi rasional. Persaingan antaroperator makin ‘beringas’ dari segi harga layanan data. Hal itu yang melatarbelakangi surat tersebut.

Namun, gayung tak bersambut, bukannya pemerintah menyetujui harapan operator selular yang identik dengan warna kuning itu, tetapi justru menolaknya. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, menegaskan tidak akan menetapkan harga batas bawah untuk layanan data.

Pemerintah hanya akan membuat formulasi dari penetapan harga tersebut. Di sisi lain, ini juga sesuai dengan UU Telekomunikasi pasal 28 yang menyebutkan pemerintah mengatur hanya dari sisi penetapan formulasi. Selebihnya soal harga, urusan operator selular.

“Yang jelas, saya tidak akan menetapkan floor price tetapi membuat formula tarif data yang memungkinkan operator masih mendapat ruang untuk bermanuver dalam berkompetisi,” ungkapnya saat diskusi mengenai tarif data belum lama ini.

Sementara, Presiden Direktur & CEO Indosat Ooredoo, mengatakan, apabila tidak ada langkah dukungan dari pemerintah sulit bagi operator menahan penurunan yield data yang terjadi dalam beberapa tahun ini.

“Penurunan itu makin irrasional dan bisa menjadi tak prospektif lagi memberikan layanan data kepada masyarakat,” kata Alex.

Menyambut persoalan tarif data, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna menyatakan pihaknya akan segera mematangkan formula tarif sesuai amanat pasal 28 UU no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

“Kami masih membahas internal, bulan depan akan mengumpulkan operator, dan kira-kira dalam 3-4 bulan Peraturan Menteri (PM) tentang formula tarif data akan keluar,” kata Ketut.

Dalam menyusun formula tarif tersebut terdiri dari biaya elemen jaringan (network element cost) ditambah biaya aktivitas layanan retail (retail services activity cost) dan profit margin. Artinya, PM 9/2008 akan segera diperbarui untuk mengakomodir layanan data.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP