Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Farhat Abbas dan Benny Handoko korban pasal bias UU ITE

Farhat Abbas dan Benny Handoko korban pasal bias UU ITE Farhat Abbas. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Komunitas telematika menyesalkan tindakan kepolisian yang menjadikan seseorang tersangka hanya berdasarkan postingan di twitter.

Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Rudi Rusdiah menuturkan dulu pihaknya meminta pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik agar diuji di Mahkamah Konstitusi karena sifatnya terlalu general, multi interpretasi dan tidak ada penjelasan.

"Di pasal tersebut tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik, sehingga pasal ini mudah diinterpretasikan dan banyak hal bisa saja dikategorikan secara sepihak sebagai pencemaran nama baik," ungkap Rudi yang dulu merupakan Ketua Pokja RUU ITE Mastel kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (24/5).

Menurut dia, meskipun tidak jelas apa itu pencemaran nama baik yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 3, bisa saja pencemaran nama baik buat satu pihak mungkin bukan pencemaran nama baik bagi pihak lain.

Rudi menambahkan dengan model ayat yang multi interpretasi dan kurangnya penjelasan akan terkesan ngambang, tentu akan banyak yang memanfaatkan. "Namun yang memanfaatkannya bisa juga terjebak."

Jadi, tambahnya, jangan heran kalau banyak pihak yang jika merasa ada yang mengkritik akan memanfaatkan ayat ini, karena toh tidak ada definisinya yang jelas dan setiap orang bisa saja menganggap sebuah statemen kritik, saran dari seseorang menjadi sebuah statemen pencemaran nama baik.

Hal yang sama juga terjadi pada pasal 28 ayat 2 mengenai SARA, rasa kebencian atau permusuhan yang di undangkan tanpa jelas apa kriteria dan definisinya.

"Jadi jangan heran jika ke depan akan banyak kasus, karena kami sudah melihatnya ketika minta agar pasal ini diuji di MK ketika itu," tegasnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap Mukhamad Misbakhun , mantan anggota DPR.

Pengacara muda Farhat Abbas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan etnis tertentu lewat twitter.

Adapun bunyi pasal yang dimaksud adalah "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Isu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo
Isu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo

Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Emang Etik Punya Ndas ya?
Cak Imin: Emang Etik Punya Ndas ya?

Prabowo menceritakan kembali momen saat berdebat dengan Anies. Prabowo mengucapkan kata 'ndasmu etik'.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer
Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer

Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji BRI: Sekarang Agen BRILink Ambil Alih Peran Rentenir
Jokowi Puji BRI: Sekarang Agen BRILink Ambil Alih Peran Rentenir

Kepala Negara mengapresiasi langkah digitalisasi yang berhasil menyentuh masyarakat kecil.

Baca Selengkapnya
Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana
Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana

Ari menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
AHY Ungkap Momen Saat Dirinya Ditawari Posisi Menteri oleh Jokowi
AHY Ungkap Momen Saat Dirinya Ditawari Posisi Menteri oleh Jokowi

Awalnya, AHY mendapatkan telepon dari Pratikno yang memintanya datang ke Istana.

Baca Selengkapnya