Farhat Abbas dan Benny Handoko korban pasal bias UU ITE
Merdeka.com - Komunitas telematika menyesalkan tindakan kepolisian yang menjadikan seseorang tersangka hanya berdasarkan postingan di twitter.
Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Rudi Rusdiah menuturkan dulu pihaknya meminta pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik agar diuji di Mahkamah Konstitusi karena sifatnya terlalu general, multi interpretasi dan tidak ada penjelasan.
"Di pasal tersebut tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik, sehingga pasal ini mudah diinterpretasikan dan banyak hal bisa saja dikategorikan secara sepihak sebagai pencemaran nama baik," ungkap Rudi yang dulu merupakan Ketua Pokja RUU ITE Mastel kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (24/5).
Menurut dia, meskipun tidak jelas apa itu pencemaran nama baik yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 3, bisa saja pencemaran nama baik buat satu pihak mungkin bukan pencemaran nama baik bagi pihak lain.
Rudi menambahkan dengan model ayat yang multi interpretasi dan kurangnya penjelasan akan terkesan ngambang, tentu akan banyak yang memanfaatkan. "Namun yang memanfaatkannya bisa juga terjebak."
Jadi, tambahnya, jangan heran kalau banyak pihak yang jika merasa ada yang mengkritik akan memanfaatkan ayat ini, karena toh tidak ada definisinya yang jelas dan setiap orang bisa saja menganggap sebuah statemen kritik, saran dari seseorang menjadi sebuah statemen pencemaran nama baik.
Hal yang sama juga terjadi pada pasal 28 ayat 2 mengenai SARA, rasa kebencian atau permusuhan yang di undangkan tanpa jelas apa kriteria dan definisinya.
"Jadi jangan heran jika ke depan akan banyak kasus, karena kami sudah melihatnya ketika minta agar pasal ini diuji di MK ketika itu," tegasnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap Mukhamad Misbakhun , mantan anggota DPR.
Pengacara muda Farhat Abbas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan etnis tertentu lewat twitter.
Adapun bunyi pasal yang dimaksud adalah "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPrabowo menceritakan kembali momen saat berdebat dengan Anies. Prabowo mengucapkan kata 'ndasmu etik'.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKepala Negara mengapresiasi langkah digitalisasi yang berhasil menyentuh masyarakat kecil.
Baca SelengkapnyaAri menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaAwalnya, AHY mendapatkan telepon dari Pratikno yang memintanya datang ke Istana.
Baca Selengkapnya