Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Facebook Didenda Pemerintah Jerman Rp 32,5 Miliar Gara-gara Langgar UU Hate Speech

Facebook Didenda Pemerintah Jerman Rp 32,5 Miliar Gara-gara Langgar UU Hate Speech Ilustrasi Facebook. ©2013 Merdeka.com/sexyli.com

Merdeka.com - Otoritas Jerman putuskan untuk mendenda Facebook sebesar USD 2,3 juta atau sekitar Rp 32,5 miliar (Kurs 1 Dolar = Rp 14.143) karena melanggar undang-undang hate speech negara tersebut.

Kantor Pengadilan Federal di Jerman menyebutkan dalam siaran persnya bahwa laporan transparansi Facebook selama 6 bulan di tahun 2018 hanya memuat 'sedikit keluhan mengenai konten ilegal'.

Mengutip laman CNET, Kamis (4/7), hal ini memperlihatkan seolah terjadi distorsi di hadapan publik karena platform media sosial ini terlihat tidak bisa menangani komplain konten ilegal dengan baik.

Laporan transparansi Facebook dinilai tidak lengkap dan memberikan informasi yang salah.

Menurut Network Enforcement Act di bawah hukum Jerman, platform media sosial wajib mempublikasi laporan setiap 6 bulan sekali tentang prosedur penanganan komplain konten ilegal.

Hingga saat ini, Facebook masih belum memberi komentar.

Sebenarnya, denda ini bukan jumlah yang besar bagi raksasa teknologi besutan Mark Zuckerberg. Bulan Januari hingga Maret saja, Facebook berhasil meraup USD 15,08 miliar atau sekitar Rp 213,2 triliun.

Tapi, kasus ini menyoroti fakta kalau Facebook sepertinya harus membangun relasi baik dengan pemerintah dan regulasinya seputar privasi, keamanan dan moderasi konten. Sebelumnya, Facebook juga kena denda USD 5 miliar oleh Komisi Perdagangan Federal karena dugaan kebocoran privasi.

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Athika Rahma (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP