Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua badan telekomunikasi internasional pertanyakan kasus IM2

Dua badan telekomunikasi internasional pertanyakan kasus IM2 Indosat-IM2. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dan menghukum Indosat dan IM2 untuk membayar kepada negara Rp 1 triliun membuat banyak pihak bertanya-tanya.

Seperti yang dilansir oleh Antara (11/7), beberapa di antaranya adalah badan telekomunikasi internasional. Badan PBB International Telecommunication Union (ITU) dan asosiasi industri mobile dunia Global System for Mobile Communication (GSMA) misalnya, keduanya mempertanyakan seperti apa sebenarnya regulasi telekomunikasi di Indonesia.

"ITU dan GSMA sudah mempertanyakan kepada kami tentang kepastian regulasi telekomunikasi di Indonesia karena kasus ini," kata President Director & CEO PT Indosat Tbk., Alexander Rusli, kepada Antara.

Seperti dijelaskan oleh Alexander, sebenarnya kedua badan tersebut tak mempermasalahkan bentuk kerjasama frekuensi Indosat oleh IM2. Malah, sebenarnya kerjasama seperti itu sudah jamak diterapkan di dunia.

Maka, ketika masalah seperti ini muncul di Indonesia, kedua badan tersebut pun bertanya-tanya. Dikatakan, keduanya pun siap untuk melayangkan surat kepada pemerintah Indonesia guna meminta kejelasan situasi industri telekomunikasi di Indonesia.

"Kita di sini terikat dengan ekosistem telekomunikasi internasional, GSMA sendiri misalnya memfasilitasi 'agreement' untuk roaming dan layanan telekomunikasi yang lain," katanya.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan terhadap terdakwa mantan Dirut IM2 Indar Atmanto serta menghukum Indosat dan IM2 untuk membayar kepada negara Rp 1 triliun dengan jangka waktu setahun dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G oleh Indosat dan IM2.

Menurut Tifatul, putusan itu menjadi preseden buruk bagi dunia Internet Service Provider (ISP) di Tanah Air. Jika begitu, tidak hanya IM2, tapi semua provider ISP di Indonesia juga dianggap melanggar peraturan pemerintah.

"Artinya yang buat peraturan adalah pemerintah mustinya pihak yudikatif bertanya maksud dari peraturan itu, dan itu sudah kita sampaikan," kata Tifatul saat menghadiri Sidang Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/7). (mdk/nvl)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP