Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR setuju Dirut IM2 ajukan PK

DPR setuju Dirut IM2 ajukan PK Indosat-IM2. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Persoalan tuduhan penggunaan frekuensi operator telekomunikasi yang menyeret nama mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, ternyata didukung positif oleh salah satu anggota DPR komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan, Misbakhun.

Misbakhun menyarankan Indar melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebagai upaya untuk mencari keadilan atas upaya kriminalisasi korporasi.

"Untuk mencari keadilan yang sejati atas upaya kriminalisasi yang dialami oleh dirinya dan perusahaan yang dipimpinnya menunjukkan gagalnya pihak penegak hukum memahami praktik bisnis yang sudah dijalankan secara benar," tegasnya seperti siaran pers yang diterima Merdeka.com, (26/2).

Upaya PK ini, kata dia, penting diambil oleh Indar Atmanto (IA). Pasalnya, praktik bisnis yang dijalankan secara profesional dan sesuai dengan aturan serta regulasi yang ada, tetapi gagal dipahami oleh penegak hukum dan dianggap sebagai pelanggaran hukum, semestinya diperjuangkan.

"Sudah banyak ahli hukum bisnis yang menilai ini adalah kasus kriminalisasi", tambah Misbakhun.

Kasus IM2 ini cukup menarik perhatian masyarakat, karena ditengarai banyak kejanggalan, antara lain adanya pengabaian surat Menkominfo yang telah menyatakan perjanjian bisnis Indosat-IM2 sudah sesuai dengan ketentuan perundangan, dan juga IA di vonis atas sesuatu yang tidak didakwakan.

Hal ini pun sudah masuk pada ranah kepastian berinvestasi. Menurut Kepala BKPM, Franky Sibarani, aparat penegak hukum juga harus segera menyelesaikan kasus yang menimpa beberapa investor asing yang sudah menanamkan modalnya sesuai aturan dan regulasi di Indonesia untuk menjaga iklim investasi yang kondusif. Hal ini seperti kasus yang dialami Chevron.

"Penyelesaian kasus hukum ini penting bagi investor sebagai jaminan iklim kepastian berinvestasi di Indonesia," tegas dia.

Dirinya pun menambahkan, jika sebaiknya hal ini segera diputuskan bila memang tidak ada ketentuan kebijakan atau UU yang dilanggar. (mdk/dzm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP