Ditanya keberadaan naskah revisi UU ITE, Menkominfo tak tahu
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyatakan dirinya tidak tahu keberadaan naskah revisi UU ITE yang sedang dimintai paraf oleh beberapa instansi terkait saat ini.
"Posisinya naskah revisi UU ITE sekarang, saya gak tahu ya. Coba nanti dicek di Setneg. Itu cuma masalah administrasi saja kok," kata dia yang ditemui di kantornya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Selasa (1/12).
Kendati begitu, Menteri yang akrab disapa Chief RA ini mengakui sudah menandatangani naskah revisi UU ITE tersebut. Dia pun berharap nantinya, naskah revisi itu sudah bisa dibahas di DPR RI pada Desember tahun ini.
"Udah, udah tanda tangan saya. Udah di paraf naskahnya. Kalau pembahasan, maunya saya Desember tahun ini dong. Itu sudah dirapatkan di rapat terbatas kabinet. Jadi Presiden udah tahu kok. Jadi, intinya saya udah tanda tangan dan paraf untuk dilempar ke DPR RI," jelasnya.
Sebelumnya, keberadaan naskah revisi UU ITE tersebut dipertanyakan oleh para pegiat internet. Pasalnya, hingga akhir bulan lalu, naskah revisi tersebut belum berada di tangan DPR RI untuk dibahas. Sementara itu, masa sidang DPR RI akan usai pada pertengahan Desember ini. Hal itu yang menjadi kegundahan para pegiat internet.
Menurut pegiat internet dari SafeNet, Damar Juniarto, menyayangkan langkah pemerintah yang lamban dalam menyelesaikan pembahasan revisi UU ITE untuk di bahas di DPR RI. Padahal, Menkominfo Rudiantara pernah mengatakan jika tahun ini UU ITE akan dibahas di DPR RI, namun hingga hari ini tak kunjung dibahas.
"Kalau tidak serius, maka betapa payahnya sekarang pemerintah saat ini. Di mana mereka membiarkan naskahnya terlunta-lunta. Padahal netizen sudah berharap ini diseriuskan dan diselesaikan," ujarnya belum lama ini.
Sebagaimana diketahui, UU ITE yang diharapkan dibahas untuk direvisi di DPR RI adalah pasal 27 ayat 3. Pasal dan ayat itu, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaBahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.
Baca SelengkapnyaKetua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang pantun pembukaan ceramah lucu yang bisa bikin jemaah terhibur.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum tentang niat sahur nisfu Sya’ban dan tata cara puasanya yang perlu Anda ketahui.
Baca Selengkapnya