Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Deepfake Mulai Diregulasi, Bentuk Kriminal Baru yang Ancam Demokrasi

Deepfake Mulai Diregulasi, Bentuk Kriminal Baru yang Ancam Demokrasi Ilustrasi Deepfake. ©2019 businessinsider.com

Merdeka.com - Deepfake adalah sebuah teknologi yang berbahaya. Kemampuannya untuk mengganti wajah di video dengan tanpa cela rawan disalahgunakan untuk menyebarkan informasi palsu.

Akhirnya, pemerintah AS pun ambil tindakan. Melansir Business Insider, gubernur negara bagian California menandatangani rancangan undang-undang soal deepfake khusus untuk negara bagian di pesisir barat AS tersebut.

Undang-undang yang pertama bersifat politik, berupa dilarangnya memposting video dan gambar editan yang dapat memberi "impresi salah soal perilaku dan kata-kata dari kandidat politik" selama 60 hari sebelum Pemilu.

RUU ini diperkenalkan oleh salah satu anggota parlemen dari Demokrat yakni Marc Bergman, setelah sebuah video deepfake berisi informasi palsu berujung viral. Video tersebut berisi Nancy Pelosi yang merupakan ketua DPR di AS, diedit untuk mengucapkan kata-kata kasar.

"Dalam konteks pemilihan umum, kemampuan untuk memanipulasi pidato atau perilaku kandidat yang salah dan tak pernah terjadi, membuat teknologi deepfake jadi alat baru yang kuat dan berbahaya, dan jadi senjata bagi mereka yang ingin mengkampanyekan misinformasi untuk membingungkan calon pemilih," tulis Bergman di sebuah pernyataan yang dikutip Business Insider.

Hal ini ia anggap sebagai pengancam demokrasi jika deretan penyalahgunaan tetap tidak diregulasi undang-undang.

Undang-undang ini akan berlaku tahun depan, dengan pengecualian untuk outlet berita, acara atau konten satir dan parodi, serta video deepfake yang memiliki disclaimer yang jelas.

Deepfake Pornografi

Meski demikian, sebagian besar dari deepfake bukan soal politik. Menurut sebuah perusahaan keamanan siber bernama Deeptrace, lebih dari 90 persen konten deepfake adalah pornografi. Hal ini berdasarkan studi dari hampir 15.000 konten deepfake.

Disebut, semua konten deepfake ini menarget kaum wanita, di mana ini adalah bentuk pelecehan online dan platform baru "revenge porn", sebuah istilah yang merujuk kepada penyebaran konten pribadi ke publik tanpa konsensus.

Oleh karena itu, regulasi kedua soal deepfake ini adalah soal pornografi. Undang-undang ini menyebut bahwa warga California bisa menyeret pembuat deepfake pornografi tanpa persetujuan ke meja hijau.

Menurut Anda?

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP