Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Data pengguna bocor, Menkominfo sebut Facebook bisa dikenakan sanksi

Data pengguna bocor, Menkominfo sebut Facebook bisa dikenakan sanksi Facebook. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara buka suara terkait penyalahgunaan data Facebook yang dilakukan oleh Cambridge Analytica. Menurutnya, jika benar hal itu terjadi, maka Facebook melanggar Peraturan Menteri (PM) Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sanksinya bisa mulai dari administrasi, hukuman badan sampai 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar," jelas Rudiantara dalam pesan singkat yang dikutip dari Liputan6.com, Kamis (5/4).

Dikatakannya, sejauh ini pemerintah tengah menunggu konfirmasi dari Facebook terkait jumlah pengguna Indonesia yang menjadi korban dari penyalahgunaan data Cambridge Analytics melalui Facebook. Kemkominfo juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait hukuman tersebut.

"Kami sedang meminta angka pastinya," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan siaran pers Facebook, Rabu (4/4), mereka mengakui bahwa terdapat 87 juta data yang dimungkinkan disalahgunakan oleh CA.

Dari 87 juta data yang kebobolan, sebagian besar adalah pengguna Facebook dari Amerika Serikat atau sekitar 81,6 persen data disalahgunakan. Selain Amerika Serikat, ada beberapa negara termasuk Indonesia.

Indonesia masuk urutan ketiga data yang disalahgunakan. Sekitar 1,3 persen dari 87 juta. Di atas Indonesia, ada Filipina yang kemungkinan besar penyalahgunaan data pengguna dari negeri itu sekitar 1,4 persen. Selain ketiga negara itu di antaranya Inggris, Mexico, Kanada, India, Brazil, Vietnam, dan Australia.

Sumber: Liputan6.com (mdk/ega)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP