Cara cek registrasi kartu berdasarkan operator
Merdeka.com - Registrasi kartu SIM memasuki hari terakhir. Sejak tanggal 20 November lalu, para pelanggan seluler dapat melakukan pengecekan nomor yang sudah didaftarkan melalui fitur yang disediakan oleh masing-masing operator. Baik itu melalui SMS, menu UMB, maupun melalui situs web yang sudah disediakan.
Nah, fitur-fitur tersebut memiliki fungsi yang sama, yakni untuk memastikan bahwa nomor pelanggan sudah teregistrasi dengan benar sesuai data kependudukan atau belum.
Tim Tekno Liputan6.com menghimpun cara melakukan pengecekan nomor yang sudah teregistrasi dari para operator seluler. Lewat cara ini, pelanggan hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan KK.
Berikut daftarnya:
1. TelkomselBisa dicek melalui website di tautan ini
2. XLKetik *123*4444# di layar panggilan
3. Tri (3)Bisa dicek melalui website di tautan ini
4. IndosatKetik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444
5. SmartfrenBisa dicek melalui website di tautan ini
Dihubungi Tekno Liputan6.com, Manager Public Relation PT Hutchison 3 Indonesia, Arum Prasodjo mengatakan bahwa fitur ini telah resmi ada sejak seminggu lalu. Namun, pihaknya baru akan melakukan sosialisasi kepada pelanggan per hari ini.
"Sesuai dengan janji pemerintah, fitur ini dirilis pada 20 November 2017. Nah, kami akan broadcast fitur ini kepada para pelanggan kami supaya mereka bisa cek," jelasnya, Rabu (22/11/2017).
Sebagaimana diketahui, pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan lama maupun pelanggan baru.
Sumber: Liputan6.com (mdk/ega)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya