Belum Terdaftar, Kemkominfo Minta Clubhouse Urus Izin PSE
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pendaftaran untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE). Hal itu tertuang pada Peraturan Menkominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kewajiban itu juga mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi.
Termasuk aplikasi yang sedang naik daun saat ini yakni Clubhouse. Dedy Permadi, Jubir Kemkominfo mengatakan, aplikasi tersebut belum terdaftar di Kementerian Kominfo.
"Clubhouse belum terdaftar di Kemkominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," jelas dia dalam keterangannya kepada Merdeka.com, Kamis (18/2).
Dedy melanjutkan, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.
"Sesuai itu, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," tegasnya.
Perlu diketahui, kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.
"Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," jelasnya.
Jaga Ruang Digital
Menurut Dedy, tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.
"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," paparnya.
Jubir Kementerian Kominfo menegaskan masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.
"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ungkapnya.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya