Belum ketok palu, rencana aturan OTT masih bahas soal pajak
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetok palu aturan bagi para pemain Over The Top (OTT) asing seperti Facebook, Google, dan lainnya. Padahal, masa uji publik telah diperpanjang dan usai pada bulan lalu. Belum rampungnya aturan OTT asing ini, lantaran masih adanya persoalan pajak yang harus dibahas antar kementerian.
"Belum. Karena ini harus antar kementerian juga, gak bisa sendiri. Paling krusial yang dibahas soal pajak. Keinginan kita soal penghitungan pajak itu yang sederhana, sehingga memudahkan membayar pajak," jelasnya kepada Merdeka.com saat dijumpai di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Jakarta, Senin (13/06).
Ditambahkannya, selain soal pajak, juga membahas mengenai IP Address di Indonesia. Soal teknis IP Address ini, Menkominfo tak menjelaskan secara gamblang. Namun terlepas dari itu, ujung dari aturan OTT itu nantinya mampu memberikan aspek perlindungan kepada masyarakat.
Sebenernya ujungnya kita melihat mana yang efisien ke masyarakat. Tentunya aspek perlindungan kepada masyarakat itu perlu diperhatikan. Bukan hanya paling murah tapi aspek perlindungan perlu diperhatikan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet (OTT) merupakan cikal bakalnya aturan bagi OTT asing. Aturan ini juga mewajibkan OTT dalam bentuk badan usaha tetap (BUT) bagi pemain asing. Dirinya pernah mengatakan jika aturan bagi pemain OTT asing mengenai keharusan membuat BUT selesai paling lama akhir Maret atau awal April tahun ini. Namun hingga kini, aturan tersebut belum diketok palu.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas terpadu diharapkan dapat mempertajam koordinasi kementerian/lembaga dalam memberantas keberadaan judi online.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaAturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaSelama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPenyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.
Baca SelengkapnyaLayanan Over The Top (OTT) seperti Google dan Meta, masih menjadi permasalahan hingga hari ini.
Baca Selengkapnya