Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetok palu aturan bagi para pemain Over The Top (OTT) asing seperti Facebook, Google, dan lainnya. Padahal, masa uji publik telah diperpanjang dan usai pada bulan lalu. Belum rampungnya aturan OTT asing ini, lantaran masih adanya persoalan pajak yang harus dibahas antar kementerian.
"Belum. Karena ini harus antar kementerian juga, gak bisa sendiri. Paling krusial yang dibahas soal pajak. Keinginan kita soal penghitungan pajak itu yang sederhana, sehingga memudahkan membayar pajak," jelasnya kepada Merdeka.com saat dijumpai di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Jakarta, Senin (13/06).
Ditambahkannya, selain soal pajak, juga membahas mengenai IP Address di Indonesia. Soal teknis IP Address ini, Menkominfo tak menjelaskan secara gamblang. Namun terlepas dari itu, ujung dari aturan OTT itu nantinya mampu memberikan aspek perlindungan kepada masyarakat.
Sebenernya ujungnya kita melihat mana yang efisien ke masyarakat. Tentunya aspek perlindungan kepada masyarakat itu perlu diperhatikan. Bukan hanya paling murah tapi aspek perlindungan perlu diperhatikan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet (OTT) merupakan cikal bakalnya aturan bagi OTT asing. Aturan ini juga mewajibkan OTT dalam bentuk badan usaha tetap (BUT) bagi pemain asing. Dirinya pernah mengatakan jika aturan bagi pemain OTT asing mengenai keharusan membuat BUT selesai paling lama akhir Maret atau awal April tahun ini. Namun hingga kini, aturan tersebut belum diketok palu.