Begini tanggapan toko online soal ponsel tak berizin
Merdeka.com - Kegundahan distributor ponsel resmi atas masuknya produk tak berizin yang kebanyakan muncul di situs-situs market place, ditanggapi kompak oleh para pemain toko online.
Menurut Chief Financial Officer (CFO) Elevenia, Lila Nirmandari, pihaknya mengakui sangat ketat soal produk-produk yang tak memiliki izin. Di awal pelapak akan masuk ke toko online-nya, ada sales agreement sebagai acuan aturan dari kerja sama yang dilakukannya.
"Nah, di dalam seller agreement itu ada syarat dan ketentuan yang harus seller patuhi dan juga jenis-jenis barang yang dilarang untuk dijual. Itu adalah preventif yang bisa kita lakukan untuk menimize risikonya," kata Dia kepada Merdeka.com, Kamis (26/11).
"Dilain pihak, seller juga kita berikan grading baik apabila menunjukkan performance yang bagus, sehingga pembeli juga bisa verify seller-nya sebelum membeli,” imbuhnya.
Di lain kesempatan, hal senada juga diungkapkan oleh Chief Marketing Officer (CMO) Lazada Indonesia, Sebastian Sieber. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Elevenia pun juga diterapkan oleh pihaknya. Meskipun dirinya, tak menampik jika Lazada Indonesia pernah kecolongan ponsel-ponsel yang tak memiliki izin. Untuk tahun 2015 ini saja sudah ada sekitar 200 barang yang disebutnya telah dihapus Lazada dari layanannya karena dianggap melanggar aturan.
Itulah yang menyebabkan pihaknya lebih teliti dengan barang yang dipajang harus memiliki label resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Semua ponsel yang dijual Lazada ada label Postel (Kemkominfo). Kami tak akan menjual barang yang tanpa label Postel," jelas dia saat ditemui di kantornya.
Beberapa tindakan telah Dia siapkan bagi penjual yang tak menaati aturannya. Paling parah, adalah penutupan akun si penjual.
"Sudah cukup banyak produk yang kita hapus karena menyalahi aturan. Konsumen juga diharapkan melakukan pelaporan bila menemui produk-produk yang dianggap melanggar, sehingga bisa secepatnya diselidiki untuk kemudian dihapus kalau terbukti melanggar," terangnya.
(mdk/lar)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yuk, ketahui beberapa jenis iklan yang bisa dilakukan melalui platform digital.
Baca SelengkapnyaJika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaKonsep hilirisasi digital dinilai tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mobil bekas dengan harga Rp150 juta memang menarik untuk diboyong, apalagi bagi mereka yang memiliki dana terbatas. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaSelama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaGudang milik perusahaan e-commerce Lazada mengalami kebakaran hebat.
Baca Selengkapnya10 mobil bekas di bawah Rp50 juta yang bisa dijadikan alternatif pilihan Yuk simak!
Baca SelengkapnyaForum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) kembali bikin pemilihan mobil dan sepeda motor terbaik, setelah hiatus 3 tahun akibat pandemi.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca Selengkapnya