Begini tanggapan toko online soal ponsel tak berizin
Merdeka.com - Kegundahan distributor ponsel resmi atas masuknya produk tak berizin yang kebanyakan muncul di situs-situs market place, ditanggapi kompak oleh para pemain toko online.
Menurut Chief Financial Officer (CFO) Elevenia, Lila Nirmandari, pihaknya mengakui sangat ketat soal produk-produk yang tak memiliki izin. Di awal pelapak akan masuk ke toko online-nya, ada sales agreement sebagai acuan aturan dari kerja sama yang dilakukannya.
"Nah, di dalam seller agreement itu ada syarat dan ketentuan yang harus seller patuhi dan juga jenis-jenis barang yang dilarang untuk dijual. Itu adalah preventif yang bisa kita lakukan untuk menimize risikonya," kata Dia kepada Merdeka.com, Kamis (26/11).
"Dilain pihak, seller juga kita berikan grading baik apabila menunjukkan performance yang bagus, sehingga pembeli juga bisa verify seller-nya sebelum membeli,” imbuhnya.
Di lain kesempatan, hal senada juga diungkapkan oleh Chief Marketing Officer (CMO) Lazada Indonesia, Sebastian Sieber. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Elevenia pun juga diterapkan oleh pihaknya. Meskipun dirinya, tak menampik jika Lazada Indonesia pernah kecolongan ponsel-ponsel yang tak memiliki izin. Untuk tahun 2015 ini saja sudah ada sekitar 200 barang yang disebutnya telah dihapus Lazada dari layanannya karena dianggap melanggar aturan.
Itulah yang menyebabkan pihaknya lebih teliti dengan barang yang dipajang harus memiliki label resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Semua ponsel yang dijual Lazada ada label Postel (Kemkominfo). Kami tak akan menjual barang yang tanpa label Postel," jelas dia saat ditemui di kantornya.
Beberapa tindakan telah Dia siapkan bagi penjual yang tak menaati aturannya. Paling parah, adalah penutupan akun si penjual.
"Sudah cukup banyak produk yang kita hapus karena menyalahi aturan. Konsumen juga diharapkan melakukan pelaporan bila menemui produk-produk yang dianggap melanggar, sehingga bisa secepatnya diselidiki untuk kemudian dihapus kalau terbukti melanggar," terangnya.
(mdk/lar)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya