Begini reaksi netizen saat UU ITE dibahas
Merdeka.com - Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) bersama DPR. Ironisnya, ada anggota DPR yang tidak setuju usul tentang pengurangan hukuman bagi pelanggar UU ITE dari enam menjadi empat tahun penjara.
Penolakan pengurangan hukuman datang dari Effendi Simbolon, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Fakta tersebut pun ramai dibicarakan para pegiat internet.
"Usulan salah seorang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menambah hukuman pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE menjadi 15 tahun sungguh mengecewakan netizen (pengguna internet)," ujar Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi dalam keterangan resminya.
"Usulan itu menjadi ancaman baru bagi demokrasi digital di Indonesia," imbuhnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi I DPR pada Selasa (3/2), Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon tak setuju pasal pencemaran nama baik dihapus dari Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). Bahkan dia mengusulkan agar hukuman pasal karet pencemaran nama baik diperberat menjadi 15 tahun penjara.
"Usulan politisi PDIP itu seperti hendak memutar jarum jam ke belakang, seperti era Orde Baru, ketika suara rakyat dibungkam. Partai politik yang menggunakan nama demokrasi justru salah satu politisinya mengusulkan pasal yang berpotensi membungkam demokrasi digital," jelas Firdaus.
Usulan penambahan hukuman itu, lanjut Firdaus, bisa dipastikan tidak didasarkan pada sebuah hasil kajian yang menyeluruh. "Nama DPR bisa semakin hancur di mata rakyat bila usulan untuk menambah hukuman pada pasal karet pencemaran nama baik itu diakomodasi di dalam revisi UU ITE," jelas Firdaus Cahyadi, "Revisi UU ITE adalah salah satu pertaruhan bagi DPR, apakah mereka berpihak pada kekuasaan yang alergi terhadap kritik di internet atau kepada UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat?"
SatuDunia sebagai organisasi yang concern pada isu keterbukaan informasi dan pengetahuan, lanjut Firdaus, dengan tegas mendesak DPR untuk mencabut pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE. "Pasal karet pencemaran nama baik harus dikeluarkan dari UU ITE," ujarnya, "UU ITE harus dikembalikan pada mandatnya sebagai UU yang mengatur transaksi elektronik."
Selain itu, dia juga mengusulkan revisi UU ITE kali ini harus mengatur persoalan pemblokiran. "Selama ini tidak jelas siapa lembaga yang berwenang melakukan pemblokiran, bagaimana prosedurnya dan pemulihan situs yang diblokir," tegasnya, "Jadi selain mencabut pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE, DPR harus memasukkan pengaturan pemblokiran dalam revisi UU tersebut."
(mdk/tsr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaMahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Tajam Dewan Guru Besar UI Kritik Era Jokowi "Negeri Hilang Kemudi Akibat Rebut Kuasa!"
Dewan guru besar Universitas Indonesia prihatin melihat kondisi bangsa saat ini seperti hilang kendali tatanan hukum hancur dan hilang etika bernegara.
Baca SelengkapnyaJanji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaHeboh Bayar Kuliah Bisa Pakai Pinjol, Segini Biaya UKT di ITB
Mahasiswa ITB mengeluhkan pembayaran UKT yang bisa melalui layanan pinjaman online namun dengan bunga tinggi.
Baca SelengkapnyaIni Bunyi Lengkap Petisi Guru Besar UI Tuntut Pemilu Jujur dan Adil
Deklarasi itu bertajuk 'Genderang Universitas Indonesia Bertalu Kembali'.
Baca SelengkapnyaAcara Guru Besar ITB Kritik Pemerintah Disusupi Video Porno dari Peserta
Kegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Tajam Dewan Guru Besar UI Kritik Era Jokowi, Negeri Hilang Kendali Akibat Rebut Kuasa!
Dewan guru besar Universitas Indonesia prihatin melihat kondisi bangsa saat ini.
Baca Selengkapnya