Begini kata pakar hukum soal revisi PP telekomunikasi
Merdeka.com - Pengamat hukum tata negara, Margarito Khamis, turut berkomentar soal polemik revisi Peraturan Pemerintah (RPP) terkait PP No. 52/ 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP No. 53/ 2000 tentang penggunaan spektrum. Dia memandang dalam pembahasan revisi kedua PP tersebut seakan-akan ingin mematahkan aturan yang telah diatur dalam UU.
"Draft RPP ini bertentang dengan Undang-Undang yang ada, aturannya tidak boleh begitu. Kalau seperti ini, seakan-akan RPP ini telah melampaui UU yang sudah ada. Padahal Peraturan Pemerintah adalah penjabaran dari isi undang-undang yang telah ada sebelumnya," katanya saat diskusi Forum Keadilan di Jakarta, Rabu (05/10).
Menurut penilaiannya, persoalan ini seperti mengandung muatan dan menilai bahwa ada bentuk gambaran praktik merkantilisme dalam polemik revisi kedua PP tersebut.
"Perubahan dalam revisi PP ini diharapkan jangan sampai seperti sistem merkantilisme. Merkantilisme ini sistem yang pernah dipakai pada 1772 oleh Inggris, di mana para pedagang besar memanfaatkan dan menekan parlemen untuk menyetujui kepentingan pihak tertentu," ungkap dia.
Pernyataannya itu dilandasi dari contoh surat edaran (SE) Nomor 1153/M.Kominfo/PI/02.04/08/2016 terkait tarif interkoneksi. Dalam SE itu ditanda-tangani bukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara melainkan Plt. Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Gerayantika Kurnia.
Tudingannya itu lantas dibantah oleh Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna.
"Gak lah. Kami tidak punya interest apa apa. Interestnya adalah supaya penetrasi broadband bisa sampai ke seluruh pelosok Indonesia, kemudian efisiensi penggunaan jaringan," ujarnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya