Begini kata DPR soal rencana penurunan tarif interkoneksi
Merdeka.com - Anggota DPR RI Komisi I, Sukamta, berpendapat soal rencana pemerintah menurunkan biaya interkoneksi. Menurutnya, rencana yang dilakukan oleh pemerintah pada dasarnya sangat didukung oleh pihaknya. Namun, perlu diperhatikan juga bahwa pengalaman mendasar penurunan tarif interkoneksi yang pernah dilakukan ternyata tidak terlalu berdampak kepada penurunan tariff bagi pelanggan.
"Tarif interkoneksi cuma sebagian kecil (sekitar 15 persen) dari variable komponen tarif retail secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa variable biaya seperti service activation fee, marketing fee, dan margin. Kami tidak berharap bahwa ini sekedar menjadi isu populis yang pada kenyataannya tidak berdampak penurun tarif bagi pelanggan atau masyarakat," ujarnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Selasa (21/06).
Dikatakannya, rencana kebijakan ini juga harus ditimbang dampaknya terhadap kondisi operator di mana ada pemain lama yang merupakan operator dengan jumlah pelanggan besar dengan jaringan BTS yang luas dan pemain baru yang jumlah pelanggannya masih terbatas. Dia berpendapat, rencana kesepakatan penurunan biaya interkoneksi 25 persen keluar bulan Juni 2016 diharapkan sudah dipikirkan matang-matang.
"Dalam hal ini Peraturan Menkominfo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi perlu ditinjau terlebih dahulu model penghitungan tarif interkoneksinya. Akan lebih adil apabila tarif interkoneksi disesuaikan dengan kondisi biaya investasi masing-masing operator. Jika pemerintah ngotot penurunan tarif dipukul rata, maka dipastikan operator kecil tidak akan mampu mengembangkan jaringan. Kebijakan ini akan dinilai hanya menguntungkan operator besar," katanya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya