Australia Bakal Blokir Situs Radikal Saat Serangan Teror
Merdeka.com - Pemerintah Australia akan memblokir akses ke situs web berisi konten-konten teror dan ekstremis saat sedang terjadi serangan teror. Pemerintah juga berencana mengeluarkan undang-undang yang mengharuskan platform digital meningkatkan keamanan layanannya.
Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan, pemerintah berusaha menghindari kelompok-kelompok ekstremis mengeksploitasi platform digital untuk mengunggah dan menyiarkan konten kekerasan yang ekstrem.
"Kami sedang melakukan segala usaha untuk mengagalkan kesempatan teroris menunjukkan kejahatannya," kata Scott yang dilaporkan oleh Reuters, Senin (26/8).
Pemerintah berencana membuat kerangka kerja dalam pemblokiran. Komisioner Keamanan Elektronik (eSafety) Australia akan memilah berdasarkan kejadian apa yang patut diblokir dan bekerja sama dengan perusahaan agar bisa lebih cepat diblokir.
Sentra Koordinasi Krisis juga dibentuk. Sentra akan bekerja 24 jam tujuh hari untuk memonitor dunia maya untuk konten kekerasan ekstrem dan teror.
Selain konten tersebut, pemerintah juga akan memblokir situs web yang menyiarkan konten kriminal. Konten kriminal didefinisikan sebagai kematian, pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, atau penculikan yang direkam atau difoto oleh siapapun yang terlibat.
Perusahaan teknologi raksasa seperti Facebook, Youtube, Amazon, Microsoft, dan Twitter harus sudah menyampaikan pada pemerintah usaha peningkatan keamanan paling lambat akhir September. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah bagian dari Satuan Pembasmi Konten Teror dan Kekerasan Ekstrem Daring yang dibentuk pemerintah Australia.
Pemerintah masih belum mengelaborasi apa saja opsi lesgislatif jika platform digital gagal untuk mengingkatkan keamanannya. Belum jelas pula pengaruh pemblokiran terhadap pemberitaan media terhadap serangan teror atau kejahatan lainnya.
Reporter Magang: Joshua Michael (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya