Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

APJII: Operator penyebar iklan tanpa izin itu kejahatan

APJII: Operator penyebar iklan tanpa izin itu kejahatan Intrusive ads. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Beberapa saat yang lalu muncul sebuah kasus yang melibatkan operator Telkomsel dan XL. Kasus tersebut adalah terkait munculnya iklan saat pengguna sedang browsing. Tentu saja hal tersebut dinilai sangat mengganggu.

Ketua Umum APJII Pusat Semuel A Pangerapan menilai bahwa tindakan Telkomsel dan XL yang mengganggu pengguna internet yang ingin mengakses konten dihalangi iklan pengganggu, bisa dibawa ke ranah hukum.

"Ini harusnya langsung di class action aja," kata Sammy, panggilan Semuel yang sedang berada di Inggris. Siapapun bisa melakukan pengaduan secara bersama-sama ke pengadilan, baik itu pengguna yang hak mendapatkan info dari publishernya dipotong di tengah jalan oleh iklan gangguan, atau publisher yang dirugikan karena situsnya tiba-tiba ditimpa iklan tanpa sepengetahuannya.

Terlebih lagi pernyataan dari Sammy mendapat dukungan langsung dari Sekjen APJII Sapto Anggoro. Menurutnya, domain dan IP yang ada di belakangnya yang dimiliki oleh publisher atau pemilik situs, adalah hak dari pemilik situs untuk pemanfaatannya baik untuk sosial maupun bisnis sekalipun.

Tidak ada hak siapapun tanpa izin dan azas legal menyerobot tanpa permisi memanfaatkannya hanya karena termungkinkan oleh teknologi. Tindakan ini sangat tidak etis dan mengarah kejahatan. Apalagi dilakukan semat-mata ekonomis tanpa permisi pada publisher atau pemilik situs yang telah berusah payah mengisi konten di dalamnya.

Tindakan penyerobotan tayangan iklan yang mengganggu itu juga mengingkari hak mendapatkan akses yang lebih cepat dan baik dati konsumen yang telah membayar biaya koneksi data pada operator yang dilanggani.

Pernyataan dari Sapto tersebut mencuat menyusul adanya iklan intrusive yang dilakukan oleh dua operator bersangkutan. Organisasi para penggiat digital (IDA - Indonesia Digital Association) pun ikut melakukan protes. Pihaknya menilai bahwa hal itu adalah tindakan lancang. Sebab memang dua operator itu melakukannya dengan cara membabibuta di situs konten internet. Pengguna yang mengharapkan konten dari publisher justru diganggu oleh iklan yang malah memenuhi layar.

Sedikitnya sudah ada sekitar 60 situs tindakan yang dilakukan oleh Telkomsel dan XL tersebut. Sapto pun dengan jelas mengungkapkan bahwa meski iklan serobotan yg mengganggu itu gratis, tapi di baliknya berisi jebakan, paksaan, dan telah memperlambat kesempatan pelanggan seluler untuk mendapat informasi lebih cepat ke konten situs dari publisher yang diharapkan.

APJII mengimbau agar BRTI menindaklanjuti hal ini tanpa harus menunggu laporan publik, karena koneksi telekomunikasi telah dimanfaatkan secara tak bertanggungjawab oleh pemilik jaringan seluler.

Petisi penghentian praktik intrusive advertising oleh idEA dan IDA

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP