Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR fraksi PKS sependapat pegiat internet soal revisi UU ITE

Anggota DPR fraksi PKS sependapat pegiat internet soal revisi UU ITE Ilustrasi Revisi UU ITE. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota DPR RI komisi I dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, menyetujui aspirasi dari para pegiat internet jika revisi UU ITE dimasukan juga unsur-unsur mengenai perlindungan data pribadi dan konten internet, selain menurunkan hukuman pidana.

Menurutnya, pada pembacaan Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap usulan pemerintah tentang Revisi UU ITE, pihaknya sudah menyinggung persoalan perlindungan data pribadi seperti kasus sedot pulsa, kasus sedot data dan kasus bocornya data nasabah perbankan. Selain itu perlu juga diatur soal pemblokiran internet.

"Contoh, kita sering mendapat SMS atau telepon yang tak dikenal yang isinya menawarkan investasi, kartu kredit, asuransi, iklan-iklan lain, bahkan mungkin ada yang pernah menerima SMS prostitusi. Bagi sebagian masyarakat mungkin ini cukup mengganggu. Dapat dari mana mereka nomor-nomor handphone kita? Bisa saja mereka dapat dari konter-konter penjualan pulsa," ujarnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Senin (25/4).

"Tapi kalau mereka mendapat nomor-nomor handphone kita dari membobol sistem database operator seluler, ini yang harus diinvestigasi, apakah pihak seluler yang sengaja membocorkan itu atau memang dibobol? Persoalan ini sudah diatur di UU ITE, namun memang perlu diperkuat dengan revisi," tambahnya.

Meski begitu, dia juga mengharapkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data-data pribadi. Alangkah baiknya, baca poin-poin persetujuannya sebelum memutuskan untuk menerima dan menolak.

"Soal persetujuan ini sudah diatur juga di UU ITE Pasal 26 ayat (1) ‘Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan’. Tapi jika tidak ada poin-poin agreement itu dan data kita bocor, selaku korban masyarakat bisa menggugatnya sebagaimana diatur pada ayat (2) nya ‘Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini," jelasnya.

Kemudian, terkait perlindungan konten internet, misalnya, kata dia, situs internet yang diretas. Sebetulnya, hal itu sudah diatur dalam UU ITE yang termasuk ke dalam salah satu kategori perbuatan yang dilarang, yaitu Pasal 30 (1) ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

"Pidananya pun cukup berat sebagaimana diatur pada Pasal 46 yaitu mulai 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta hingga paling lama 8 tahun dan denda paling banyyak Rp 800 juta. Soal ini juga bisa menjadi usulan pembahasan kita di Panja Komisi I nanti," terangnya. (mdk/bbo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP