Akui bayar pajak, Uber bakal diperiksa kebenarannya
Merdeka.com - Uber pernah menyatakan jika pihaknya akan selalu mematuhi peraturan di Indonesia termasuk membayar pajak yang berasal dari keuntungan layanan taksi yang mereka jalankan di Jakarta.
Untuk mengecek kebenarannya itu, pihak Organda DKI Jakarta telah mempersiapkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Pajak untuk meminta memeriksa kebenarannya.
"Kami sudah mempersiapkan surat kepada Dirjen Pajak untuk meminta memeriksa seluruh vendor-vendor yang berkaitan dengan Uber diperiksa mengenai laporan pajaknya. Karena hal ini sesuai dengan PPN dan PPH perusahaan," ujar Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan kepada Merdeka.com, Selasa (15/9).
Dirinya melanjutkan bahwa dalam waktu dekat ini, akan berkoordinasi dengan pihak terkait baik dari pemerintah maupun stakeholder lainnya untuk membahas soal itu.
"Segera nanti. Kamis kita akan koordinasi dengan dinas terkait. Termasuk akan diundang seluruh stakeholder. Termasuk juga Uber," katanya.
Terlepas dari itu, Uber belum lama ini membuat petisi online menggalang suara masyarakat negeri ini untuk mendukung kehadirannya. Petisi online ini mereka lakukan lantaran sebelumnya tidak diperkenankan untuk beroperasi di Wilayah Jakarta dan Bandung. Bahkan di Jakarta, terjadi penangkapan pengemudi Uber oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (DISHUB).
(mdk/des)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia
Dilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaKereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi
Indonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca Selengkapnya