Akhirnya, Telkomsel buka suara soal isu penyadapan
Merdeka.com - Telkomsel akhirnya buka suara soal isu penyadapan yang dilakukan pihak Selandia Baru. Dijelaskan oleh VP Corporate Communications, Adita Irawati bahwa Telkomsel selalu melakukan perlindungan pelanggan sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.
"Kami selalu merujuk kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen) no 11/2006 mengenai Lawful Interception atau Penyadapan Informasi secara sah, sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan terhadap suatu tindak pidana," jelasnya dalam siaran pers yang diterima Merdeka.com, (12/03).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan dalam rangka pelaksanaan amanat permen tersebut, Telkomsel telah menandatangani nota kesepahaman dengan penegak hukum yang sah.
"Selain itu, Telkomsel juga telah memenuhi standarisasi International Telecommunication (ITU) mengenai arsitektur jaringan dan perangkat telekomunikasi, termasuk di dalamnya mengenai sistem keamanan," tandasnya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepanjang tahun 2023, Telkom melaksanakan pemulihan lahan kritis di beberapa titik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPaDi UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.
Baca SelengkapnyaRamadan dan Idul Fitri selalu menjadi momen operator seluler meningkatkan layanannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Merdeka.com merangkum tentang niat sahur nisfu Sya’ban dan tata cara puasanya yang perlu Anda ketahui.
Baca SelengkapnyaSeiring dengan perkembangan di bidang teknologi, Telkom Indonesia terus mengembangkan layanan Next-Generation Digital Connectivity.
Baca SelengkapnyaDigiTiket dari Indibiz tawarkan kemudahan pencatatan data dan sistem tiket.
Baca SelengkapnyaPersaingan internet lewat satelit nampaknya semakin memanas.
Baca SelengkapnyaPenyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca Selengkapnya