2 Pembajak aplikasi Android diadili di Amerika
Merdeka.com - Dua pentolan kelompok pembajak aplikasi Android akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi. Hal ini setelah keduanya mengaku salah melanggar hak cipta dari aplikasi yang dibajaknya.
Seperti yang dilansir Mashable (24/3), pernyataan bersalah itu disampaikan dalam sebuah rilis yang dikeluarkan oleh pihak jaksa penuntut. Dua orang yang jadi tersangka tersebut, Nicholas Narbone, 26, dan Thomas Dye, 21, adalah bagian dari kelompok AppBucket yang membagikan jutaan aplikasi bajakan sejak 2010-2012.
"Pelanggaran hak cipta membunuh orang pintar dan inovatif untuk menggunakan talentanya guna kepentingan masyarakat banyak. Pencuri tetaplah pencuri-meskipun yang dicuri adalah barang tak berbentuk-dan kami akan terus menuntut mereka yang melakukan hal itu," kata jaksa dari Northern District of Georgia, Sally Yates.
Sebelumnya, FBI telah menutup AppBucket dan SnappzMarket yang diketahui mendistribusikan aplikasi bajakan. Hal tersebut memang terlarang di Amerika Serikat karena membunuh mata pencaharian para pembuat aplikasi itu sendiri.
Beruntung, masalah seperti ini di Indonesia masih belum diperhatikan dengan serius oleh para pemegang kepentingan. Namun begitu, rasanya kesadaran dari para pengguna patut ditumbuhkan agar tidak menggunakan aplikasi bajakan yang berpotensi merugikan para pembuat aplikasi itu.
(mdk/nvl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya