Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wilayahnya Dilanda Karhutla, Ini Aksi Kapolres Tapanuli Tengah Padamkan Api

Wilayahnya Dilanda Karhutla, Ini Aksi Kapolres Tapanuli Tengah Padamkan Api Wilayahnya Dilanda Karhutla, Ini Aksi Kapolres Tapanuli Tengah Padamkan Api. Instagram/@humaspolrestapteng ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut) pada Rabu (24/2) lalu.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto pun turun tangan langsung dalam memadamkan api di lokasi karhutla tersebut.

Selain Kapolres, para Kasat juga turut terlibat melakukan pemadaman api dibantu personel dari Koramil Kolang dan masyarakat setempat.

Melansir dari unggahan di akun Instagram @humaspolrestapteng pada Kamis (25/2), berikut aksi Kapolres saat memadamkan api.

Gerak Cepat Padamkan Api

wilayahnya dilanda karhutla ini aksi kapolres tapanuli tengah padamkan api

Instagram/@humaspolrestapteng ©2021 Merdeka.com

Kapolres bergerak cepat menggunakan sepeda motor menuju lokasi titik hotspot serta langsung melakukan pemadaman dibantu oleh para Kasat dan personel TNI dan masyarakat setempat.

Pantauan di lapangan, setelah beberapa saat dilakukan upaya pemadaman, saat ini situasi sudah dalam keadaan aman dan terkendali.

Pesan Kapolres untuk Masyarakat

wilayahnya dilanda karhutla ini aksi kapolres tapanuli tengah padamkan api

Instagram/@humaspolrestapteng ©2021 Merdeka.com

Saat berada di lokasi, Kapolres juga sempat berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan sembarangan apalagi tanpa pengawasan, karena itu bisa berbahaya. Terlebih saat memasuki musim kemarau seperti ini.

Sanksi Penjara

wilayahnya dilanda karhutla ini aksi kapolres tapanuli tengah padamkan api

Instagram/@humaspolrestapteng ©2021 Merdeka.com

Kapolres mengatakan, masyarakat yang kedapatan dengan sengaja melakukan aktivitas yang menyebabkan karhutla bisa dikenakan sanksi dan hukuman penjara."Karena selain merusak alam, sanksi pidananya juga ada. Di mana pelakunya dapat dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10  miliar,” terang Kapolres dalam unggahan itu.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP